Kamis, 28 Mei 2026

KEJAR BEKINGNYA DONG..! Aparat Gagalkan Ekspor Logam Tanah Jarang 390 Ton di Batam

JAKARTA – Aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 390 ton barang hasil tambang yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif ilegal di wilayah perairan Batam, Kepulauan Riau.

Koarmada TNI Angkatan Laut (AL) melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I mengamankan sebuah kapal yang mengangkut 25 kontainer. Dari hasil pendalaman, ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba.

Berdasarkan hasil uji laboratorium di PT Timah Kundur terhadap 15 kontainer, didapatkan hasil kandungan titanium oksida.

Selain itu, terdapat kandungan LTJ dan unsur radioaktif untuk bahan baku nuklir yakni zirconium oxide, thorium oxide, neodymium oxide, triuranium oktosida, triuranium oktosida dan serium oksida.

Seluruh komoditas minerba yang digagalkan ekspornya tersebut ditaksir memiliki nilai triliunan rupiah.

“Dari hasil uji laboratorium di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun terhadap sampel ilminite dari 15 kontainer didapat hasil kandungan Titanium Oksida. Selain itu terdapat kandungan LTJ dan unsur radioaktif untuk bahan baku nuklir,” kata Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Richard Taruli dalam siaran pers, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Adapun, Richard meninjau langsung ke tangkapan TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam. Kapal tersebut diamankan oleh Koarmada RI melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I pada tanggal 17 Mei 2026.

Untuk diketahui, LTJ atau rare earth elements (REE) merupakan kelompok unsur logam yang dalam tabel periodik termasuk ke dalam 15 unsur deret lantanida yaitu lanthanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodymium (Nd), promethium (Pm), samarium (Sm).

Lalu, europium (Eu), gadolinium (Gd), terbium (Tb), dysprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), thulium (Tm), ytterbium (Yb), dan lutetium (Lu). Ditambah dua unsur lain yakni scandium (Sc) dan yttrium (Y).

LTJ biasanya dijumpai pada berbagai jenis deposit seperti batuan beku peralkalin, deposit iron-oxide-copper-gold, intrusi batuan beku pegmatit, batuan metamorf, dan endapan sekunder berupa endapan aluvial laterit.

LTJ juga bisa terkumpul di sisa endapan mineral yang terbentuk di permukaan bumi, seperti pada nikel laterit, bauksit, dan timah plaser. Belakangan, pemerintah mendorong wacana larangan ekspor seluruh mineral ikutan timah.

Lebih rinci, LTJ terkandung dalam salah satu mineral ikutan timah, yakni monasit yang terdiri dari unsur dominan seperti cerium, lanthanum, neodymium, yttrium, dan praseodimium. LTJ mengandung thorium yang dapat diolah menjadi sumber energi untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

“Seluruh turunan dari hasil proses timah itu tidak bisa diekspor, dilindungi semua dan ditempatkan pada tempat yang baik, karena itu akan dikuasai oleh negara,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada awak media di Kementerian ESDM, Jumat (26/9/2025).

Rencananya, lanjut Bahlil, hilirisasi LTJ bakal didorong lewat Badan Industri Mineral yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025 lalu. Bahlil mengeklaim bahwa keputusan pelarangan ekspor tersebut dilakukan karena logam tanah jarang merupakan komoditas strategis yang harus dikuasai oleh negara.

“Sekarang kita lagi persiapkan supaya ini benar-benar menjadi komoditas unggulan baru yang bisa memberikan manfaat bagi pendapatan negara,” tuturya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles