Jumat, 28 Maret 2025

Kekurangan Pimpinan KPK, Biar Presiden yang Tambahkan

JAKARTA- Keberatan DPR terhadap beberapa calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunda DPR untuk menuntaskan fit and proper test memilih 5 orang calon pimpinan KPK. DPR mempertanyakan mengapa tidak ada unsur kejaksaan yang masuk dalam calon pimpinan KPK. DPR juga mempermasalahkan kapasitas calon pimpinan yang bukan berasal dari sarjana hukum atau sarjana ekonomi seperti yang disyaratkan oleh Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

“Seharusnya DPR pilih saja orang-orang yang memang dipandang layak dari delapan orang calon pimpinan KPK. Kalau tidak memenuhi jumlah 5 orang, serahkan ke Presiden untuk menambahkan kekurangannya,” demikian praktisi hukum Hermawanto kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (29/11)

Anggota Komite Kedaulatan Rakyat (KKR) ini juga mengakui bahwa calon pimpinan Johan Budi bukanlah sarjana hukum atau sarjana ekonomi. Menurut data dari wikipedia, Johan Budi adalah sarjana tehnik lulusan Fakultas Tehnik Universitas Indonesia.

“Dia (Johan Budi) memang bukan sarjana hukum. Saya tidak tahu dia sarjana apa,” ujar Hermawanto.

Menurut Hermawanto DPR tidak perlu kuatir ketiadaan jaksa dalam calon pimpinan KPK akan melemahkan fungsi penyidikan dan penuntutan, karena fungsi tersebut bukan dijalankan secara individual namun secara kelembagaan dibawah kepemimpinan kolegial.

“Tidak syarat yang mengharuskan ada jaksa atau polisi dalam jajaran pimpinan KPK. Fungsi penyidikan dan penuntutan dilakukan secaa kelembagaan dan dibawah kepemimpinan kolegial, bukan individual,” ujarnya.

Menurutnya wajar pemilihan calon pimpinan KPK oleh DPR mengalami hambatan, karena DPR sarat dengan kepentingan politik seperti saat ini. Seharusnya pemilihan calon pimpinan KPK diserahkan ke eksekutif agar tidak mengalami hambatan kepentinga politik di DPR seperti saat ini.

“Dulu Undang-undang menyerahkan pemilihan pada DPR, karena semangatnya untuk menghindari abuse of power kalau dipilih oleh presiden. Namun sekarang di tangan DPR justru lebih berat lagi. Sudah waktunya kita kembalikan pemilihan pimpinan ke tangan eksekutif,” ujarnya.

Pembangkangan Hukum
Sementara itu, Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan bahwa penundaan fit and proper test tanpa alasan yang jelas merupakan pembangkangan hukum, karena DPR tidak menjalankan perintah Undang-undang.

“Dari argumentasi yang mengemuka, dengan menunda-nunda pemilihan pimpinan KPK DPR sebenarnya hanya menjalankan politik buying time atau wasting time untuk tujuan membuka ruang negosiasi untuk tujuan-tujuan politik. Bukan untuk tujuan pemajuan pemberantasan korupsi,” ujarnya kepada Bergelora.com, Sabtu (29/11)

Hendardi mensinyalir ada hubungan antara penundaan pemilihan calon pimpinan KPK yang sedang berlangsung dengan percepatan revisi Undang-undang Pemberantasan Korupsi

“Apalagi secara pararel DPR mempercepat revisi Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Penundaan pemilihan dan revisi Undang-undang, keduanya merupakan upaya sistematis melemahkan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya DPR pernah mempertanyakan Panitia Seleksi (Pansel) KPK yang meloloskan Johan Budi sebagai calon pimpinan KPK. DPR mempertanyakan kriteria yang digunakan Pansel dalam menyeleksi calon pimpinan KPK tersebut.

“Ini panitia seleksi gak baca undang-undang. Kan sudah ada kriteria yang diberikan oleh Undang-undang. Kami mempertanyakan, mengapa Johan Budi bisa masuk jadi calon pimpinan. Dia bukan sarjana hukum atau ekonomi atau perbankan seperti yang disyaratkan undang-undang. Kan hanya pegawai biasa yang hanya diangkat berdasarkan Perppu,” demikian anggota Komisi III DPR-RI, Wenny Warouw kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (29/11)

Menurut anggota DPR dari Partai Gerindra ini, masyarakat sudah terlanjut mencintai KPK dan memiliki harapan yang besar pada lembaga anti korupsi ini sehingga menginginkan segera ada pimpinan KPK yang terpilih.

“Namun jangan lupa bahwa sekali salah memilih pimpinan KPK maka negara ini yang akan rusak dan rakyat yang rugi. Kasih waktu buat DPR agar jangan salah pilih,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru