JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berpandangan, perasaan takut kehilangan jabatan kerap kali membuat penyelenggara negara cenderung melayani apapun keinginan atasan. Hal ini disampaikan Alex merespons fakta bahwa banyak pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menurut ketika diminta menyetorkan uang untuk memenuhi permintaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Selama kita ketakutan kehilangan jabatan maka apapun permintaan dari atasan kita ada kecenderungan kita akan melayani,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Menurut Alex, jika penyelenggara negara mengetahui permintaan atasannya tidak benar dan tidak takut kehilangan jabatan, seharusnya dia berani mengingatkan tindakan yang tidak benar.
Selain itu, penyelenggara negara juga bisa melapor ke aparat penegak hukum jika ada perintah yang berbentuk pemerasan atau korupsi di lingkungan pemerintah. Alex memahami apabila ada penyelenggara negara yang khawatir dicopot bila tidak menurut, tapi ia mengingatkan pencopotan tidak bisa langsung dilakukan karena terdapat mekanisme kepegawaian.
“Saya pikir enggak akan lah seseorang yang bertindak benar kemudian akan dihukum,” ujar Alex.
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, staf, pegawai, dan pejabat di lembaga pemerintah semestinya punya sikap tidak takut dengan atasan yang keliru. Menurut dia, mereka juga mesti berani mengoreksi pimpinan yang bertindak keliru atau melawan hukum.
“Dia tidak terancam kedudukan atau jabatannya. Kan itu yang terjadi di kementan. Itu harus dibangun lagi institusi itu di lembaga itu,” ujar Alex.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sidang kasus dugaan korupsi SYL mengungkap sejumlah pegawai dan pejabat Kementerian Pertanian terpaksa melakukan tindakan yang dilarang hukum. Perbuatan tersebut, antara lain, menggunakan anggaran negara untuk kepentingan SYL, menggelembungkan pajak kegiatan, hingga membuat perjalanan dinas fiktif.
Mereka mengaku terpaksa berbuat itu karena khawatir akan dimutasi oleh tangan kanan SYL jika tidak menuruti permintaan-permintaan di luar kebutuhan kedinasan.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto. (Web Warouw)