Jumat, 4 Juli 2025

KENA PASAL BERAPA NIH…? Ritual Kemben Ala Anak Kiai Jombang, Korban Diminta Telanjang lalu Masuk Kolam

JOMBANG Sidang praperadilan MSAT (39), anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan, kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Jumat (21/1/2022). Sidang di ruang Kusuma Atmadja ini dengan agenda jawaban termohon.

Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur.

Masing-masing institusi tersebut membacakan jawaban secara bergantian. Termohon I dan III (Polres Jombang dan Polda Jatim) menguraikan fakta-fakta terkait kasus tersebut. Termohon menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dihentikan.

Pasalnya, sudah sesuai dengan prosedur. Terlebih, polisi sudah mengantongi dua alat bukti. “Yakni, pemeriksaan sembilan saksi dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Jombang,” kata kuasa hukum termohon I AKB Nurul Anaturoh, SH, MH, dari Bidang Hukum Polda Jatim, di depan persidangan.

Nurul kemudian menceritakan kronologi kasus tersebut mulai dari adanya laporan korban hingga penetapan tersangka MSAT. Menurutnya, kasus pencabulan itu bermula dari laporan MKN asal Jawa Tengah pada 29 Oktober 2019.

Sebagai tindak lanjut, polisi kemudian mengantar korban ke RSUD Jombang guna menjalani visum et repertum. Penyelidikan kasus itupun dimulai. Korps berseraham melakukan pemeriksaan korban serta delapan saksi. Dari jumlah itu, empat di antaranya adalah rekan korban di pesantren Ploso, Jombang.

Dari keterangan saksi-saksi itu diperoleh kesesuaian keterangan. Yakni, korban dan empat temannya berangkat bersama-sama ke gubung Cokrokembang, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan. Tujuannya, untuk wawancara internal dengan MSAT. Mereka diwawancarai secara bergiliran.

Setelah itu dilanjut dengan ritual ‘kemben’. Yakni, santriwati harus melepas seluruh pakainnya alias telanjang bulat, lalu diminta menggunakan kain jarik Sidomukti. “Setelah itu saksi disuruh masuk ke kolam oleh pelaku dengan kondisi telanjang bulat,” ujarnya.

Nurul mengakui, para saksi tidak melihat dan mengetahui secara langsung bahwa korban disetubuhi oleh MSAT. Namun para saksi yang diperiksa polisi, rata-rata mereka mendapatkan perlakukan yang sama seperti yang dialami korban.

Fakta lain, lanjut Nurul, pada November 2019, RSUD Jombang menerbitkan hasil visum et repertum terhadap korban. Hasilnya didapatkan robekan arah jam enam dan jam sembilan, sampai pada dasar selaput dara. Hasil visum tersebut ditandatangani oleh dr Adi Nugroho Sp.OG.

“Dengan adanya keterangan para saksi dan hasil visum et repertum, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan alasan, telah ditemukan peristiwa pidana. Kemudian polisi menerbitkan perintah penyidikan dengan sangkaan pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP,” ujar Nurul menjelaskan fakta kasus tersebut.

Usai jawaban dari termohon I, kemudian dilanjutkan termohon lainnya, yakni dari Kajati Jatin dan Kejari Jombang. Sidang praperadilan MSAT lalu ditutup oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sidang dilanjutkan Senin (24/1/2022) dengan agenda pengajuan alat bukti.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam sidang tersebut, MSAT tidak hadir. Dia diwakili oleh kuasa hukumnya, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Sementara untuk mengurangi jumlah pengunjung di ruang sidang, PN Jombang memasang layar monitor di halaman kantor.

MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .

Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Praperadilan kedua ini juga menyebut Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tergugat. (Ardiansyah Mahari)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru