“Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Yang Mulia Bapak Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti,” kata Plt Kepala Bawas MA, Dwiarso Budi Santiarto dilansir, Jumat (21/1/2022).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, saat ini, pihak MA sudah mengirimkan tim untuk meminta klarifikasi kepada pimpinan PN Surabaya terkait pengawasan kepada Itong dan Hamdan. Lantaran pengawasan itu juga tertuang dalam Maklumat MA Nomor 1 tahun 2017.
“Karena ada tanggung jawab yang dipimpin oleh pimpinan atasan langsungnya, para oknum hakim dan panitera pengganti ini,” sambung Dwiarso.
Di samping itu, MA juga mengaku mendukung penuh langkah KPK dalam kasus dugaan suap jual-beli perkara di PN Surabaya.
“MA mengucapkan terima kasih kepada KPK yang berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya. (Calvin G. Eben-Haezer)