Minggu, 12 Juli 2026

ANEH KOQ BELUM DICEKAL NIH..? 3 Kasus Korupsi Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terseret dalam tiga perkara sekaligus dalam penetapannya sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Ketiganya, yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Penetapan Febrie sebagai tersangka terjadi beberapa jam setelah dirinya mengundurkan diri dari kursi Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Ist)

3 Kasus Dilimpahkan ke Kejagung

Ilustrasi batu bara, pertambangan batu bara. (Ist)

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung.

“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Lantas, bagaimana detail kasus yang menjerat Febrie Adriansyah?

Korupsi Batu Bara

Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diduga terjadi sejak 2018.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, praktik tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia. Sejumlah daerah yang sempat mengalami pemadaman listrik antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers.

Robertus mengungkapkan, penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU.

Temuan tersebut diperoleh dalam tahap penyelidikan yang kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Modus yang kami temukan dalam penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” kata Robertus.

Selain dugaan manipulasi dokumen yang berkaitan dengan kualitas batu bara, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.

Dugaan lainnya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara pembayaran atau nilai kontrak dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya.

“Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujar Robertus.

Kasus Asabri

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan telah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero) sejak tahun 2013. Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo mengatakan, pada 2013 BPK telah melakukan audit terhadap program santunan, tunjangan hari tua (THT), dana pensiun, biaya operasional, belanja modal, serta program kemitraan dan bina lingkungan Asabri periode 2011-2012.

“Pertimbangan investigatif adalah berdasarkan informasi awal dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada PT Asabri pada 2013,” ujar Hery beberapa waktu lalu.

Pusaran kasus korupsi di lingkungan PT Asabri (Persero) diduga di atas Rp 10 triliun.

Saham-saham milik Asabri dikabarkan mengalami penurunan sepanjang 2019. Penuruhan harga saham di portofolio milik Asabri bahkan terjadi mencapai 90 persen.

Pada 29 November 2019 lalu, Sekretaris Perusahaan Asabri Djoko Rachmadhy menuturkan, strategi investasi Asabri berjalan sesuai dengan rekomendasi dari komite investasi yang sudah mempertimbangkan aspek regulasi dan tata kelola perusahaan.

Menurutnya, pemilihan aset termasuk saham sudah sesuai dengan aturan yang mengikat Asabri.

Berdasarkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hingga November 2019, Asabri mempunyai portofolio di 14 saham dengan kepemilikan di atas 5 persen, yaitu BBYB sebanyak 20,13 persen, FIRE sebanyak 23,66 persen, HRTA sebanyak 5,26 persen, ICON sebanyak 5,02 persen, IIKP sebanyak 11,58 persen, INAF sebanyak 13,92 persen, MYRX sebanyak 5,40 persen, NIKL sebanyak 10,31 persen, PCAR sebanyak 25,14 persen, POLA sebanyak 7,65 persen, POOL sebanyak 7,43 persen, PPRO sebanyak 5,33 persen,

SDMU sebanyak 18,06 persen, dan SMRU sebanyak 6,61 persen. Di tahun 2021, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asabri.

Dalam gelaran konferensi pers bersama Kejagung, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” tutur Agung, dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).

Agung menjelaskan, penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, berupa nilai dana investasi Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

Tim gabungan Polri berada di dekat barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti sejumlah koper dan brankas setelah penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel, dimana ketiga kasus tersebut mencakup pemadaman listrik (blackout) di bawah pemeliharaan PT PLN (Persero), kasus dugaan dugaan Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan dugaan uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (Ist)

Kasus Krakatau Steel

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel tahun 2011 diduga merugikan negara sekitar Rp 6,9 triliun.

Adapun dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai 2012, berinisial FB.

“Diduga kerugian negara yang timbul sebesar Rp 6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,” ucap Burhanuddin dalam keterangan videonya seperti dikutip Selasa (19/7/2022).

Burhanuddin menjelaskan, pada tahun 2011-2019 PT Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan pabrik BFC yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas).

Adapun tujuan pembangunan itu untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah. Sebab apabila menggunakan bahan bakar gas, biaya produksi lebih mahal. Pada tahun 2007,

Direksi PT Krakatau Steel (Persero) menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton hot metal per tahun.

Kontraktor pemenang dan pelaksana proyek itu yakni MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.

Ia menjelaskan, nilai kontrak pembangunan pabrik BFC PT KS dengan sistem turnkey atau terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun, tetapi hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun. Menurutnya, pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan proses pembangunannya tidak selesai atau mangkrak.

“Hasil pekerjaan saat ini tidak bisa dimanfaatkan. Ini sama sekali, mangkrak, karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang blm diselesaikan dikerjakan,” ucap dia.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini berhubungan dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri, tata kelola batu bara, dan perkara korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu.

Atas perbuatannya, Febrie dijerat menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Belum Dicekal ke Luar Negeri

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan belum ada permintaan dari aparat hukum untuk mencekal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan cekal yang bersangkutan dari kejaksaan selaku penyidik,” kata Hendarsam saat dihubungi pada Minggu, 12 Juli 2026.

Selain Febrie, seorang pengacara bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menahan Don Ritto di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Pelaksana tugas Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan pihaknya segera memeriksa Febrie Adriansyah setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Baru akan dimulai, ya,” kata Rudi Margono setelah konferensi pers penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung dikutop Bergelora.com di Jakarta, Minggu, 11 Juli 2026.

Rudi mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan barang bukti dan hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri. Dalam konferensi pers hari ini, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan akan melimpahkan kasus yang menjerat eks Jampidsus itu ke kejaksaan agung.

Penyidikan Febrie Adriansyah Sesuai Arahan Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah murni merupakan pelaksanaan tugas Polri dalam penegakan hukum. Menurut Sigit, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Polri sebagai salah satu aparat penegak hukum memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap kasus korupsi, narkoba, judi online, hingga penyelundupan,” kata Sigit, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Sigit, Presiden Prabowo selalu mendukung langkah Polri dalam penegakan hukum serta perbaikan tata kelola keuangan negara agar lebih efisien. “Beliau selalu berpesan, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, lakukan perbaikan birokrasi, dan berantas oknum yang melanggar,” ujar Sigit.

Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama pengacara Don Ritto. Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menggelar perkara.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Totok di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.

Selanjutnya, Polri melimpahkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Totok mengatakan pelimpahan perkara itu dilakukan sebagai bentuk sinergi antara dua lembaga penegak hukum.

Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai senilai sekitar Rp 540 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Penyitaan terbesar dilakukan di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan. Penyidik juga menemukan uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Nilai kedua mata uang asing itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Sebelumnya, penyidik menyita SGD 3.130.000 dan US$ 889.965 saat menggeledah brankas di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita uang senilai sekitar Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari Koin Money Changer. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles