YOGYAKARTA – Sejumlah orangtua mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Benny Suharsono angkat bicara terkait dengan penahanan ijazah oleh pihak sekolah tersebut. Ia berjanji akan segera menyelesaikan persoalan penahanan ijazah di sekolah negeri.
“Jadi kalau di sekolah negeri masih menahan dan kepala dinas nya melaporkan, kami tidak mampu menyelesaikan itu masalah saya. Artinya managemen pemerintahan antara kepala dinas dengan Sekda, itu harus klir kalau yang di (sekolah) negeri, masalahnya yang di swasta,” ujar Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Benny Suharsono di Polda DIY, Jumat (31/11/2024).
Benny menyampaikan mengantongi data penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah. Jumlah penahanan ijazah oleh pihak sekolah ada sekitar 500 an.
Penanganan persoalan penahanan ijazah oleh pihak sekolah tersebut diungkapkan Benny dilakukan secara bertahap.
“Itu menjadi PR kami, kira-kira masih ada 500 an sekian (ijazah yang ditahan pihak sekolah), itu bertahap pasti kita tangani. Jangan khawatir kalau itu,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut mayoritas merupakan sekolah swasta. Benny meminta jika ada sekolah negeri yang sampai menahan ijazah agar segera dilaporkan ke Pemda DIY.
“(Mayoritas sekolah) Swasta, kalau yang (sekolah) negeri menahan (ijazah), segera laporan ke Saya,” ucapnya.
Benny juga meminta sekolah swasta untuk menginformasikan secara lengkap terkait berapa ijazah yang ditahan. Termasuk persoalan yang menyebabkan ijazah harus ditahan. Ia berharap dengan data yang detail, Pemda DIY bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau ada informasi lengkap, akurat, benar, kita selesaikan. Dibantu, akan kita komunikasikan, karena apa tunggakannya? Nanti kan detail. Misalnya belum bayar SPP berat juga kita Pemda bayar SPP dari awal sampai akhir, tapi kalau hanya menahan ijazah gara-gara apa kurang iuran apa, selesai,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman perwakilan DIY menerima aduan dari sejumlah orangtua terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Dari laporan yang masuk, terdapat ratusan ijazah tingkat SMP, SMA, dan SMK yang masih ditahan di seluruh DIY. Pendamping orangtua murid, Yuliani, menyatakan bahwa dia telah mendampingi orangtua siswa yang ijazahnya ditahan, baik dari sekolah swasta maupun negeri, untuk melapor ke ORI DIY.
“Masuk di laporan kami dari SMP, SMA, dan SMK totalnya sudah 300 lebih ijazah yang ditahan,” ujarnya saat ditemui di Kantor ORI DIY, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (30/10/2024).
Yuliani menambahkan bahwa ini adalah kali kedua dia mendampingi orangtua murid untuk mengadu kasus serupa ke ORI DIY.
Menurutnya, ada ijazah yang ditahan sejak tahun 2011 dan hingga kini belum diberikan oleh pihak sekolah.
“Alasan kurang tunggakan. Tapi pertanyaannya, saya kembalikan ke pemerintah, jika sampai tahunan, artinya mereka tidak mampu. Orang tidak mampu dalam UU, tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.
Kepala ORI DIY, Budhi Masturi, mengatakan bahwa kasus penahanan ijazah terjadi di seluruh kabupaten atau kota di DIY. Oleh karena itu, diperlukan pengumpulan data yang akurat, seperti nama dan alamat anak.
“Kami meminta kelengkapan data terlebih dahulu. Setelah itu, baru kita ambil langkah tindak lanjut berikutnya, seperti klarifikasi ke sekolah,” ucapnya.
Budhi menegaskan bahwa secara aturan, sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah.
“Enggak boleh seharusnya, karena di Perda Nomor 10 Tahun 2013 jelas sekolah dilarang mengaitkan hak-hak siswa atas pendidikan yang dia tempuh, termasuk ijazah. Tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban administrasi,” kata dia.
Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, hingga saat ini, ORI DIY telah menerima 278 aduan terkait penahanan ijazah di seluruh DIY.
“Menyebar di SMP, SMA, dan SMK. Jadi ini adalah laporan paling lengkap dan paling masif yang pernah kami terima selama ini. Sebelumnya, hanya satu atau dua orang, kini jumlahnya banyak sekali,” beber Budhi. (Hari.Subagyo)