Jumat, 28 Maret 2025

Keren! Donggi Senoro LNG: Selangkah Hak Participating Interest 10% Mewujud

JAKARTA- Perjuangan untuk mendapatkan hak Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan ladang dan kilang gas alam cair di proyek Donggi Senoro tinggal selangkah lagi. Respon Gubernur Sulteng atas desakan rakyat Sulawesi Tengah disahuti oleh pihak pemerintah Pusat. Saat ini surat Gubernur sedang diproses di SKK Migas.  Info ini terungkap dalam pertemuan Komisi III DPRD Sulteng bersama pihak Kementerian ESDM di Kantor Kementrian ESDM (10/3). Anggota DPRD Provinsi Sulteng diterima oleh Staff Khusus Menteri ESDM dan Sekretaris Dirjen Minyak dan Gas dan Dirjen Listrik.

“Saat ini kita sedang menunggu perkembangan dari SKK Migas atas respon terhadap surat Gubernur Sulteng tentang PI 10 persen. Jadi mohon bapak-bapak anggota DPRD Sulteng bersabar, kita semua menunggu hasilnya, ujar Susyanto,” demikian, Sekretaris Dirjen Minyak dan Gas Kementrian ESDM,  Susyanto.

Lebih lanjut,  Susyanto menguraikan  mengenai PI 10 persen ini masih dipelajari dari pengalaman di Blok Cepu yang pengelolaan PI 10 persen nya tidak berjalan mulus.  BUMD, karena kesulitan modal sehingga melibatkan pihak swasta.  Setelah diperiksa BPK, ditemukan ada masalah. 

Oleh karena itu,  pengalaman di blok Cepu yang salah satunya menjadi semangat keluarnya Permen 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas

“Sehingga ke depannya BUMD yang dibentuk untuk mengelola PI 10 persen dalam proyek minyak dan gas tidak kesulitan mencari modal.  Nanti bisa modal 10 persen itu diperoleh melalui hasil negosiasi dengan pihak kontraktor berdasarkan nilai hasil produksi,” jelas Susyanto.

Dalam forum tersebut,  anggota Komisi III, Muhammad Masykur menegaskan bahwa mestinya pihak pemerintah psat melalui Kementerian ESDM tidak menjadikan soal normatif semata sehingga PI 10 persen tidak didapatkan oleh daerah Sulawesi Tengah.

“Kami mendesak banyak celah yang bisa dijadikan rujukan untuk memfasilitasi negosiasi dengan pihak kontraktor yang berkiprah di proyek LNG Donggi Senoro (DSLNG). Sebab, ada hak daerah kami di sana.  Hak daerah kami inilah yang mestinya didudukan oleh pemerintah pusat,  sebagaimana daerah daerah penghasil minyak dan gas lainnya,” ujarnya 

Ia mengingatkan, jika perlu tinjau lagi kontrak pengelolaan LNG,  sebab di DSLNG, ada kontrak yang muncul setelah tahun 2004.

“Karena sejatinya proyek pengelolaan di hulu maupun hilir terintegasi dalam satu kesatuan dan pemainnya pun itu-itu juga, yaitu Pertamina,  Medco dan Mitsubishi,” ujarnya.

Ketua Komisi III, DPRD Sulawesi Tengah, Zainal Abidin Ishak juga menegaskan,  kekayaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah yang saat ini dikeruk sudah seharusnya berdampak terhadap pengembangan daerah, termasuk peningkatan kesejahteraan rakyat. 

“Masih banyak masalah pembangunan di Sulawesi Tengah yang harus dituntaskan,  di antaranya infrastruktur dan tingkat kemiskinan masih cukup tinggi,” ujarnya.

Hal sama disampaikan oleh anggota Komisi III,  Yahdi Basma.  Yahdi menegaskan bahwa pemerintah Pusat diminta untuk tidak sekedar menjeleskan hal normatif saja. “Sebab secara prinsip kepentingan daerah untuk mendapatkan hak atas pengelolaan sumber daya alam,  termasuk PI 10 persen itu yang lebih utama.  Jangan sampai nanti setelah daerah bergerak baru ada respon dari Pemerintah Pusat.  Kan bisa lain situasinya kalau terjadi seperti itu,” tegas Yahdi.

Kepada Bergelora.com dilaporkan rombongan dari DPRD Sulawesi Tengah yang hadir dalam pertemuan di Kementerian ESDM terdiri dari, Wakil Ketua DPRD Akram Kamarudin, Ketua Komisi III DPRD, Zainal Abidin Ishak, Sekretari Komisi III, Huisman Brant Toripalu, dengan anggota yang lain Nasser Jibran,  Sony Tandra, Suprapto Dg Situru, Yahdi Basma dan Muhammad Masykur (Lia Somba)                                   

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru