JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi A. Temenggung mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat Unit Satuan Tugas Sapu Bersih (saber) Pungutan Liar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Selasa (15/11).
Dia mengatakan, pungli ini bukan pada masalah uangnya, meski kalau dihitung-hitung, nominal uang dari pungli tersebut mencapai jumlah besar. Namun persoalanny lebih kepada melemahkan daya saing bangsa.
“Dengan dikukuhkannya, Pokja dan Unit Saber Pungli ini terhitung hari ini langsung bekerja,” kata Yuswandi dalam sambutannya.
Unit Saber Pungli Kemendagri ini terbagi menjadi tiga bagian, di antaranya Pencegahan, Penindakan dan Yustisi. Apa yang dilakukan Pokja dan Unit di Kemendagri ini, kata ini harus dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli tingkat nasional. Apalagi, beberapa personil pokja dan unit ini ada juga yang bergabung dalam satgas tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bangka Belitung itu juga menyebut bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga turut membentuk pokja dan unit serupa. Begitu juga seluruh jajaran kantor lingkungan Kemendagri di daerah-daerah seperti IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri), Ditjen Pemerintahan Desa dan BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
Yuswandi berpesan, Pokja dan Unit Satgas Saber Pungli harus betul-betul mencermati layanan publik di Kemendagri. Itu agar publik tak disusahkan, apalagi sampai mengeluarkan uang untuk mengurus berbagai keperluan perijinan. Kondisi semacam ini pada akhirnya membuat masyarakat enggan berusan dengan instansi pelayanan publi.
“Yang bisa menyusahkan publik adalah prosesnya, aneh-aneh dan berbelit, akhirnya ada sesuatu yang dibutuhkan agar jalannya mulus. Ini klasik,” kata Yuswandi. (Web Warouw)