SUKABUMI- Seluruh bidan Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam Forum Bidan Desa (Forbides) Sukabumi saat ini sedang menunggu pengumuman pengangkatan menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun demikian pengangkatan tidak berlaku pada bidan berusia diatas usia 35 tahun.
“Kami akan tetap menunggu pengumuman yang akan diumumkan menurut informasi melalui dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi pada Senin (27/2). Kami tetap akan lanjutkan perjuangkan bidan berusia 35 tahun keatas,” demikian Bidan Amida Sari, Ketua Forbides Kabupaten Sukabumi kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (27/2).
Menurutnya, pengumuman yang sangat ditunggu oleh seluruh bidan desa Indonesia yang tergabung dalam Forbides khususnya di Sukabumi ini merupakan penantian panjang.
“Karena tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Sukabumi hanya bidan saja. Tidak ada formasi dr tenaga kesehatan lainnya. Tidak ada pesaing tenaga lain tentunya dibidang kesehatan untuk menghambat kami dalam pengangkatan PNS ini,” katanya.
Ia menerangkan jumalh PTT Kabupaten Sukabumi sebanyak 181 orang, berbekal Surat Keputusan dari Menteri Kesehatan RI bertugas di desa-desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Sukabumi,” katanya.
“Dengan pengangkatan ini maka bidan desa sebagai ujung tombak kesehatan ibu dan anak tentunya akan bekerja lebih baik lagi karena pemerintah sudah memperhatikan kesejateraan mereka melalui pengangkatan menjadi PNS atau ASN ini,” katanya.
Pengangkatan bidan PNS menurutnya akan semakin memberi efek positif bagi bidan desa desa di Kabupaten Sukabumi dalam pelayanan kesehatan terutama menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
Selanjutnya menurutnya tentu adalah perjuangan meningkatkan kemampuan bidan desa dalam mengatasi berbagai maslaah kesehatan rakyat di desa-desa. Karena bidan adalah orang pertama yang didatangi rakyat pada saat membutuhkan kesehatan.
“Tanggung jawab bidan sangat luas, dari ibu hamil, melahirkan, bayi baru lahir sampai lansia. Ini bukan hal mudah bagi bidan desa yang harus menutupi kekurangan dokter di desa,” katannya
Diatas 35 Tahun
Ia juga mengingatkan agar pemerintah mengangkat Bidan Desa PTT tanpa syarat pembatasan usia mengingat para bidan yang bekerja sebagai bidan PTT telah mengabdi sebelum usia 35 dan sudah terlalu lama menunggu pengangkatan menjadi PNS.
“Kalau mereka tidak diangkat maka pemerintah menyisakan ketidak adilan pada bidan yang berusia diatas 35 tahun. Semoga hal ini menjadi perhatian dan pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan selanjutnya,” ujarnya.
Karena terlalu lama tiadk ada kejelasan pengangkatan maka banyak bidan desa yang sudah lebih dari usia 35 tahun sehingga walaupun telah ikut berjuang bersama Forbide tapi belum mendapatkan kesempatan menjadi PNS.
“Forbides akan melanjutkan perjuangan menuntut hak bagi seluruh bidan desa yang belum diangkat karena usia lebih dari 35 tahun. Itu bukan salah bidan tapi tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak bidan diatas 35 tahun,” katanya.
Sebanyak 42.000-an bidan desa menunggu pengangkatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat itu. Perjuangan panjang yang melelahkan unhtuk mendapatkan status ASN atau PNS diharapkan membawa hasil.
“Seluruh bidan desa PTT (Pusat) telah mengikuti semua proses rekruitmen dari seleksi administrasi hingga tes CAT yang telah menyedot anggaran belanja negara (APBN) tidak sedikit. Semua bidan desa tidak sedikit pula keluarkan anggaran transportasi dan akomodasi secara pribadi selama proses pelaksanaan rekruitmen tersebut, di 33 ibukota provinsi di Indonesia,” demikian Ketua Umum Forbides, Lilik Dian Ekasari sebelumnya kepada Bergelora.com (Web Warouw)

