JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ke tim penuntut umum, pada Jumat (9/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, melalui keterangan, Sabtu (10/10/2026) dikutip Bergelora.com di Jakarta.
Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 863,8 miliar atau tepatnya Rp 863.846.166.953.
Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
“Lima tersangka yang diserahkan kepada penuntut umum terdiri dari BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE,” ucap Anang.
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit motor trail dan 6.114 unit motor skuter atau bebek.
Namun, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
“Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” ujar dia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primair.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II),” kata dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut tiga tersangka yang masuk dalam klaster pengadaan motor listrik itu meliputi YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Dalam klaster ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan motor listrik senilai Rp 1,2 triliun.
“Mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp 1,2 triliun,” ungkap Anang, di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Diketahui, Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026; Kolonel Cpl Budi Utomo pada Agustus 2026; GB pada 27 Agustus, AA dan YY pada 1 September 2026.
Kolonel Cpl Budi Utomo telah ditahan di Pomdam Jaya, Andri Mulyono di Rutan Salemba, YY di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pengadaan itu, BGN di bawah kendali Kolonel Cpl Budi Utomo hendak melakukan pembelian motor listrik sebanyak 25.644.
“Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” ujar dia. (Wen Warouw)

