Sabtu, 5 Juli 2025

Keteledoran Bisa Berakibat Ganjar, Machfud dan Anies Terancam Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta


Oleh: Soleman B. Ponto, ST, SH, MH *

SEUSAI debat ketiga kandidat Pemilihan Presiden 2024, dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (7/1/2024) malam, calon presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, sama-sama meminta kepada Prabowo Subianto untuk membongkar sejumlah data pertahanan salah satunya adalah data soal minimum essential force (MEF) dan pengadaan alustsista bekas.

Diketahui, dalam debat pemilihan presiden (Pilpres) ketiga, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto tidak mau membongkar sejumlah data pertahanan, termasuk soal data minimum essential force (MEF) dan pengadaan alutsista bekas yang dipersoalkan dua capres lainnya, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Apa itu Minimum Essential Force (MEF) ?

Minimum Essential Force (MEF) merupakan proses untuk modernisasi alat utama sistem pertahanan (alusista) Indonesia. MEF dicanangkan Pemerintah Indonesia pada 2007 oleh Prof. Dr. Juwono Sudarsono, S.H.

MEF dibagi menjadi tiga rencana strategis hingga tahun 2024. Lalu ada tiga komponen postur, yakni kekuatan, gelar (persebaran penempatan), dan kemampuan.

Minimum Essential Force (MEF) termasuk dalam Informasi publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, sehingga MEF tidak boleh dibuka didepan publik.

Hal itu diatur oleh UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Materi Pasal 17 huruf c angka 3 UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik selengkapnya berbunyi :

BAB V

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Pasal 17

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:

  1. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

Pasal 17 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang informasi yang dikecualikan untuk tidak boleh diketahui oleh publik. Informasi yang dikecualikan ini hanya boleh diketahui oleh orang yang berhak saja.

Pada huruf c angka 3 dinyatakan bahwa Informasi Publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu: Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya. Itulah sebabnya hal ini tidak boleh dibuka kepada publik karena dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

MEF memuat tentang tiga rencana strategis hingga tahun 2024, serta memuat pula tiga komponen postur, yakni kekuatan, gelar (persebaran penempatan), dan kemampuan.

Hubungan MEF dengan pasal 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka 3.

“Rencana strategis hingga tahun 2024” pada MEF berhubungan dengan “rencana pengembangannya” pada pasal 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka 3.

“Kekuatan” pada MEF, berhubungan dengan “jumlah” pada ps 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka.

“Gelar (persebaran penempatan)” pada MEF berhubungan dengan “dislokasi kekuatan” pada ps 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka 3.

“Kemampuan pada MEF berhubungan dengan “Kemampuan” pada ps 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka 3.

Dengan demikian terbukti bahwa MEF termasuk pada Informasi Publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, sehingga MEF TIDAK BOLEH DIBUKA KEPADA PUBLIK.

Pidana 3 (tiga tahun) bagi pelanggar ps 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka 3.

Para pelanggar pasal 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka 3, diancam dengan pidana 3 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah. Hal itu diatur pada pasal 54 UU 14/2008 tentang KIP.

Materi Pasal 54 ayat 2 UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik selengkapnya berbunyi :

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Artinya orang-orang yang tanpa hak yang “mengakses” atau “memperoleh” atau “memberikan” informasi terkait dengan MEF dapat pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Fakta yang terlihat Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto menyatakan bahwa data pertahanan (MEF) yang dibuka oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo sumbernya berasal dari website Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Artinya Menkopolhukam beserta stafnya yang memuat data MEF itu ke website Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Menkopolhukam beserta stafnya memang adalah orang-orang yang berhak untuk mengakses data MEF, tapi TIDAK BERHAK UNTUK MEMBUKANYA KEPADA PUBLIK

Dengan demkian Menkopolhukam beserta stafnya telah melanggar Pasal 54 ayat 2 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga Menkopolhukam berserta stafnya terancam pidana 3 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah.

Menurut Menkopolhukam Machfud MD, bahwa yang disebut rahasia negara itu misalnya orang desersi, strategi pertahanan, intelijen. Artinya pak Machfud MD tidak tahu bahwa MEF itu termasuk dalam Informasi Publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, sehingga TIDAK BOLEH DIBUKA KEPADA PUBLIK.

Sangat disayangkan beliau sebagai ahli hukum tidak jeli membaca pasal 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka 3.

Ganjar Pranowo, pada saat debat Capres 2024, menyatakan bahwa, “Anggaran pertahanan belum ideal, kita perlu 1-2%, sekarang masih 0,78% dari PDB, belanja alusista naik dari US$ 20,7 miliar menjadi US$ 25 miliar padahal target renstra kita rencana strategis minimum essential force di 2024 tidak tercapai sekarang 65,49% dari target. Apa solusi ekonomi pertahanan untuk kita bisa kejar ketertinggalan?” tanya Ganjar kepada Anies saat Debat Capres 2024, Minggu (7/1/2024).

Hal ini merupakan bukti bahwa Ganjar Pranowo telah “mengakses” dan “memperoleh” serta membuka kepada publik informasi yang terkait dengan MEF yang merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, yaitu informasi yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, sehingga TIDAK BOLEH DIBUKA KEPADA PUBLIK.

Ganjar Pranowo sebelumnya adalah Gubernur Jawa Tengah, yang tidak berkecimpung dibidang Pertahanan Negara. Dengan demikian maka beliau tidak berhak untuk mengakses dan memperoleh informasi tentang MEF, yang merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, yaitu informasi yang bila dibuka kepada public dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Dengan demikian Ganjar Pranowo telah melanggar Pasal 54 ayat 2 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga Ganjar Pranowo terancam pidana 3 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah.

Anies Baswedan juga diperkirakan telah “mengakses” dan “memperoleh” data MEF. Hal ini terbukti ketika ia bersama-sama dengan Ganjar Pranowo meminta agar Ganjar Prabowo membuka data MEF, yang termasuk pada Informasi Publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, sehingga TIDAK BOLEH DIBUKA KEPADA PUBLIK.

Anies Baswedan sebelumnya adalah Gubernur Jakarta, yang tidak berkecimpung dibidang Pertahanan Negara. Dengan demikian maka beliau tidak berhak untuk mengakses dan memperoleh informasi tentang MEF, yang merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, yaitu informasi yang bila dibuka kepada public dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Dengan demikian Anies Baswedan telah melanggar Pasal 54 ayat 2 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga Anis Baswedan juga terancam pidana 3 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah.

Keteledoran Timses dan KPU

Ganjar Pranowo dan Machfud MD serta Anies Baswedan terancam pidana 3 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah karena keteledoran KPU dalam menentukan topik debat capres. Seharusnya KPU membuat larangan agar supaya MEF TIDAK BOLEH DIJADIKAN BAHAN PERDEBATAN.

Masih banyak topik lain yang menyangkut Pertahanan dan Keamanan Negara yang dapat diperdebatkan misalnya adanya ancaman LGBT, ancaman Pornografi, ancaman peretasan Mobil Banking, yang merupakan ancaman non militer yang tidak termasuk dalam informasi yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

TPN Capres Ganjar-Machfud serta TPN Anis Baswendan juga sangat teledor, karena tidak mengetahui bahwa MEF termasuk pada informasi publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Ketelitian Prabowo

Kita semua melihat bagaimana bapak Prabowo sama sekali tidak menjawab dan tidak memenuhi permintaan Ganjar Pranowo dan Anis Baswedan untuk menjelaskan tentang MEF. Beliau sudah tahu bahwa walaupun jabatannya sebagai Menhan, tapi tetap tidak berhak untuk membuka ke publik informasi yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh Rakyat Indonesia agar selalu berhati-hati bila berurusan dengan data yang berhubungan dengan Pertahanan dan Keamanan Negara.

*Penulis Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, mantan Kepala BAIS

Artikel Terkait

1 KOMENTAR

  1. ….tindak lanjuti, proses hukum ….tumaaan …..padahal mereka paslon no.1 dan 3. itu merasa yg paling benar menuduh paslon no.2 berkelit dengan tuduhan tidak menguasai data …

Komentar ditutup.

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru