BANDAR LAMPUNG- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Supriyadi Alfian mengklarifikasi berita bergelora.com berjudul : ‘Ijon Proyek, Pengamat : Pelaku Bisa Disita Aset Hingga Penjara’
“Tidak ada pengurus PWI Lampung yang menyatakan, seperti tertulis dalan berita diatas,” demikian tegasnya kepada Bergelora.com di Bandar Lampung, Senin (19/3) malam.
Dalam klarifikasi tersebut Supriyadi menegaskan PWI Lampung merasa keberatan atas sumber yang tidak ditulis namanya dengan jelas. Hal ini menyangkut nama organisasi wartawan, khusus ya PWI.
“Saya keberatan atas nara sumber yang membawa organisasi PWI, dan tidak ditulis jelas siapa wartawan senior tersebut,” tegas Supriyadi Alfian dalam klarifikasinya, Senin malam.
Seperti ditulis dalam berita: ‘Wow…! Diduga Untuk Pilkada, Ijon Proyek Jalan Di Lampung Sampai 20%’, dan berita: ‘Awaaas…! Ijon Proyek, Pengamat : Pelaku Bisa Disita Aset Hingga Penjara Empat Tahun’
“Di Pemda Lampung, ini biasa proyek diijon sampai 20 persen. Pengusaha setor dulu dana sebesar 20% dari total proyek untuk bisa mendapatkan pekerjaan proyek yang diinginkan. Itu diluar biaya lain-lain,” demikian jelas seorang wartawan senior di Lampung.
Akhirnya, menurutnya kontraktor harus menurunkan kualitas bangunan. Itu sebabnya banyak bangunan infrastruktur menurutnya, tidak bertahan lama, karena kualitas makin merosot karena berbagai potongan.
“Palingan tinggal 50 persen dari total dana yang dipakai untuk mengerjakan proyek. Makanya lihat aja berbagai pembangunan jalan di Lampung, dalam waktu singkat sudah rusak,” katanya.
Dengan demikian kedua berita tersebut sudah diklarifikasi secara resmi oleh Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian dalam Bergelora.com. (Salimah/Web Warouw)