Selasa, 17 Juni 2025

KOQ BARU BISA SEKARANG YA…? Label Halal Baru Terbitan Kemenag Gantikan MUI, Yusuf Muhammad: Harusnya Dari Dulu

Hadirnya label baru itu secara otomatis membuat label halal yang sebelumnya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak berlaku lagi.

Yusuf Muhammad mengatakan jika seharusnya langkah yang ditempuh Menag Yaqut saat dilakukan sejak lama.

Hal ini, menurutnya karena memang sertifikasi halal memang merupakan hal yang masuk dalam administrasi negara yang seharusnya diselenggarakan oleh pemerintah bukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti MUI.

“Harusnya ini dari dulu. Masa administrasi negara dikangkangi oleh LSM yang bernama MUI,” tulis Yusuf melalui unggahan akun Instagramnya @_yusufmuhammad_.

Yusuf juga memperkirakan akan ada yang tidak setuju bahkan marah atas keputusan Menag Yaqut ini.
“Kadrun setelah ini ngamuk lagi. Hehehe,” tulisnya lagi.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
“Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” kata Gus Yaqut.
Dia juga menyebut bahwa label halal dari MUI sudah tidak berlaku lagi. ”Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru