JAKARTA – Sekertaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Hermanto menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Ia pun mengungkapkan bahwa ada perjalanan dinas yang dibuat fiktif demi penuhi permintaan bosnya yakni Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Hermanto menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 8 Mei 2024. Jaksa mulanya mencecar soal anggarannya ada atau tidak terkat perjalanan itu.
“Tadi saksi sudah menjelaskan di awal kan itu tidak ada anggarannya, tidak ada DIPA-nya. Lalu dari mana sumber uangnya ini bisa pada urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?,” ujar jaksa di ruang sidang.
“Itu umumnya kita siasati apa kita ambil dari dukungan manajeman perjalanan, misalnya seperti itu, dari perjalanan teman-teman,” jawab Hermanto.
Hermanto menuturkan bahwa anggaran untuk perjalanan tersebut diadakan melalui biaya yang disisihkan hingga meminjam nama orang lain.
“Ada yang disisihkan dari dana perjalanan dikumpulkan, ada yang pinjam nama?,” tanya jaksa.
Pejabat Kementan Ungkap Pernah Buat Perjalanan Dinas Fiktif Atas Perintah SYL Rabu, 8 Mei 2024 – 16:14 WIB Oleh : Ahmad Farhan Faris, Zendy Pradana Syahrul Yasin Limpo (SYL) Sumber : VIVA/M Ali Wafa Share :
“Pinjam nama,” kata Hermanto.
“Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?,” kata jaksa
“Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi,” jawab Hermanto. Baca Juga : Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir “Hanya untuk memenuhi permintaan tadi?,” ucap jaksa. “Betul,” kata Hermanto.
Saksi menjelaskan bahwa terpaksa melakukan itu demi membuat perjalanan dinas fiktif di Direktorat PSP, tetapi hal itu sudah menjadi lumrah. Ia menyebut upaya tersebut dilakukan demi melepaskan tuntutan kepada direktoratnya.
“Nah, kemudian ini kan SPPD-nya dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam-pinjam nama itu mengetahui enggak proses proses itu bahwa nama mereka?,” tanya jaksa.
“Tau,” jawab Hermanto.
“Oh tau juga?,” kata jaksa lagi. Advertisements Ads end in 02:15 “Tau, karena sudah memaklumi kondisinya harus seperti itu, enggak ada lagi jalannya,” ucap Hermanto.
Hermanto menjelaskan bahwa Direktorat PSP tidak melakukan peminjaman kepada vendor. Tetapi, Direktorat menganggarkan perjalanan itu lewat APBN Direktorat PSP.
“Iya, karena kita tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kita,” tutur Hermanto.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi, serta Direktur Alat dan Mesin Kementerian nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (Web Warouw)