JAKARTA – Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM menuai kritik dari DPR RI. Anggota Komisi XIII sekaligus anggota MPR RI, Marinus Gea menilai gagasan tersebut berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil.
Dia menegaskan bahwa aktivis HAM sejatinya lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, bukan hasil seleksi negara. Menurutnya, jika negara ikut menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka terjadi pergeseran makna dari hak menjadi sesuatu yang bersifat terbatas.
Marinus juga menyoroti fungsi utama aktivis HAM sebagai pengawas kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.
“Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya,” kata Marinus dalam keterangan tertulis, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Marinus menilai pendekatan tersebut justru berpotensi menciptakan konflik kepentingan, karena pemerintah berada di posisi yang diawasi. Namun sekaligus ingin menentukan siapa pengawasnya.
Lebih lanjut, Marinus menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi dari negara. Dia mengingatkan bahwa jika proses tersebut harus melalui seleksi, maka negara berpotensi membatasi hak warga secara sepihak.
“Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah aja, hari ini beri lalu besok cabut,” tuturnya.
Politisi PDI-P itu juga menyampaikan kritik yang lebih luas terhadap potensi pembatasan ruang kritik. Menurutnya, negara tidak memiliki legitimasi moral maupun politik untuk menyaring suara kritis masyarakat.
Dalam pandangan Marinus, jika kebijakan tersebut dipaksakan, maka yang terjadi bukan pembinaan, melainkan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi sekaligus melakukan pelanggaran HAM sebagaimana Pasal 28A sampai 28J, UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM bagi setiap warga negara.
Marinus menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, menurutnya, kekuasaan berpotensi kehilangan arah.
“Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan. Karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan” tutup Marinus.
Resolusi Majelis Umum PBB
Deklarasi tentang Pembela Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh Majelis Umum dalam resolusi 53/144 , didasarkan pada dan mencakup hak asasi manusia yang diabadikan dalam instrumen internasional yang mengikat secara hukum.
Deklarasi tersebut menegaskan kembali hak-hak yang berperan penting dalam pembelaan hak asasi manusia, termasuk, antara lain, kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul secara damai, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak untuk memperoleh akses informasi, mendapatkan bantuan hukum, dan mengembangkan serta mendiskusikan gagasan-gagasan baru di bidang hak asasi manusia (lihat A/63/288 , lampiran, paragraf 2).
Oleh karena itu, Deklarasi tersebut mensyaratkan bahwa negara-negara:
Mengakui nilai dan kontribusi penting para pembela hak asasi manusia terhadap perdamaian, pembangunan berkelanjutan, dan hak asasi manusia;
Hormati para pembela hak asasi manusia tanpa diskriminasi, lindungi mereka dari tindakan sewenang-wenang sebagai konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak yang sah sebagaimana dimaksud dalam Deklarasi, dan pastikan akses terhadap upaya hukum yang efektif dalam kasus pelanggaran serta investigasi yang cepat dan tidak memihak terhadap dugaan pelanggaran;
Perkuat pekerjaan mereka dengan menciptakan lingkungan yang mendukung, melalui langkah-langkah legislatif, administratif, dan lainnya, meningkatkan pemahaman publik tentang hak asasi manusia, menciptakan lembaga nasional independen untuk promosi dan perlindungan hak asasi manusia, serta mempromosikan pengajaran hak asasi manusia.
Pelapor Khusus untuk Pembela Hak Asasi Manusia memberikan wawasan mengenai Deklarasi ini .
Deklarasi tersebut tersedia dalam enam bahasa resmi PBB, serta 42 bahasa lainnya.
(Web Warouw)

