JAKARTA – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi daring (open BO) yang menyasar korban anak di bawah umur. Praktik ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN (40) dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya. Dalam patroli tersebut, ditemukan sebuah akun media sosial X (sebelumnya Twitter) yang mengiklankan grup open BO dengan target pelajar di Jakarta.
“Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Pretty 1185,” kata Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Eco Tampubolon dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).
Berdasarkan temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengamankan dua korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (15/7/2025).
Kedua korban merupakan remaja perempuan berinisial CG (16) dan AB (16).
“Dari korban tersebut akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi pelaku AN yang dikendalikan pelaku di dalam lembaga permasyarakatan Cipinang,” ujarnya.
Menurut keterangan polisi, praktik eksploitasi terhadap kedua korban telah berlangsung sejak Oktober 2023, meskipun belum diketahui pasti jumlah transaksi yang terjadi.
“Dan berapa kali dia (korban) diperdagangkan ini, keterangan dari korban sudah lupa karena minimal dalam satu minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak itu,” terang Herman.
Bagaimana Bisa?
Sebagai seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, AN, terungkap menjadi pengendali jaringan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Meski sedang menjalani hukuman, AN diketahui tetap menjalankan bisnis terlarang tersebut selama bertahun-tahun. Dalam operasinya, sejumlah remaja perempuan diduga telah menjadi korban. Kasus terbongkar bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya.
Usai menyelidiki akun grup “Open BO” tersebut, polisi menyamar dan mencoba memesan layanan melalui akun tersebut. Transaksi disepakati di sebuah hotel wilayah Jakarta Selatan.
Di lokasi, polisi menangkap dua remaja berinisial CG dan AB, masing-masing berusia 16 tahun. Keduanya diduga merupakan korban dari praktik yang dikendalikan oleh AN dari balik jeruji besi.
“Dari keterangan korban juga bahwa (sekitar) dua orang anak sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober 2023,” kata Herman.
Kedua korban mengaku telah menjalani praktik tersebut selama sekitar dua tahun. Dalam seminggu, mereka mengaku bisa menerima dua kali permintaan dari pelanggan.
Menurut Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra, setiap anak yang melayani tamunya akan mendapatkan upah.
Anak-anak itu akan mendapatkan upah sebesar Rp 800.000 ribu sampai Rp1 juta. Jumlah ini tergantung harga yang disepakati oleh pelanggan.
Menuru Rafles, AN menawarkan anak tarif untuk di bawah umur sebesar Rp 1,5 juta. Kemudian uang tersebut dibagi dua ke para korban.
“Dari pelaku kami sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini,” papar Rafles dilansir dari Antara, Sabtu.
Pelaku Ditangkap
Berdasarkan informasi dari para korban, polisi kemudian menangkap AN yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan AN untuk mengatur operasional bisnisnya.
“Anggota Subdit 2 melakukan penangkapan terhadap pelaku AN, dilakukan penyitaan satu unit handphone merek Tekno Spark Go warna silver,” tambah Herman.
Dipindah ke Sel Isolasi
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, yang mengendalikan praktik prostitusi daring (open BO) telah diperiksa dan ditempatkan di starft cell atau sel isolasi.
Selain itu, telepon genggam (handphone) yang digunakan napi tersebut sudah disita oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).
“HP telah disita dan WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, saat ini ditempatkan di starft cell. Masih dilakukan pemeriksaan yang berkelanjutan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).
Rika mengatakan, pihaknya mendukung pengusutan kasus open BO yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Dia menjelaskan, usai mendapatkan informasi dari polisi, Ditjen Pas dan pihak kepolisian bekerja sama melakukan sidak bersama pada 15 Juli lalu.
“Pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli,” ujarnya.
Rika menegaskan bahwa Ditjen Pas tetap pada prinsip “Zero HP” di Lapas. Dia mengatakan, bagi napi yang terbukti melanggar aturan itu, dikenakan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku.
“Perlu kami ingatkan kembali, sudah lebih dari 1000 narapidana high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rika mengatakan, Ditjen Pas terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
AN dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil kerja sama dan koordinasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Ditjenpas Kemenimipas) dan Lapas Kelas I Cipinang. (Web Warouw)

