JAKARTA – Kasus meninggalnya Danendra, bayi berusia satu bulan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini menemui titik terang. Rumah sakit mengaku salah dan teledor. Akibat ulah oknum perawat.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham saat memediasi antara keluarga korban dan pihak rumah sakit di RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
“Pihak rumah sakit legowo mengakui kalau itu kesalahan dan keteledoran aparat tenaga kesehatan di rumah sakit Wahidin,” ujar Aliyah, Selasa, 26 Juli 2022, malam.
Meski demikian, kata Aliyah, pihak keluarga dan rumah sakit sepakat berdamai. Keluarga ikhlas menerima meninggalnya Danendra sebagai bentuk takdir.
Menurut Aliyah, ini harus jadi pelajaran bagi rumah sakit Wahidin. Jangan sampai kasus serupa terjadi lagi.
“Mungkin ini jadi cambuk dari RSUP Wahidin bagaimana ke depan sangat berhati-hati melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien. Kita tidak mau terulang kembali,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Utama (Dirut) RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar, Prof Syafri K Arief mengaku perawat yang menyuntikkan obat ke Danendra sudah dinonaktifkan sementara. Ia mengalami stres berat.
“Stres, pasti lah. Tapi dia harus diaudit karena dia adalah pelaksana keperawatan. Sehingga terjadi ini kasus,” ungkapnya.
Kata Syafri, obat yang disuntikan ke Danendra adalah anti biotik. Isinya adalah cairan Amphisilin dan Xetriason.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pihak rumah sakit masih menunggu hasil Root Cause Analysis dari komite keperawatan saat ini. Di situ nanti akan dijelaskan apakah obat ini membuat kondisi korban buruk atau tidak.
Ia mengaku hingga kini pihak rumah sakit belum bisa menyatakan apakah meninggalnya Danendra karena salah suntik atau bukan. Penyebabnya nanti baru akan tertuang di RCA tersebut.
“Direktur Medik mengatakan RCA akan keluar dalam dua hari ini,” ujar Syafri.
Ia mengatakan jika betul ada kesalahan prosedur dalam kasus ini, maka tentu akan ada hukuman. Apalagi, kasus meninggalnya bayi Danendra memberikan dampak luar biasa atas pelayanan kesehatan RSUP Wahidin Sudirohusodo.
Kasus ini juga dipantau oleh Kementerian Kesehatan. Kata Syafri, ia diminta oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk melaporkan perkembangannya.
“Kemenkes menunggu hasilnya. Saya juga wajib melaporkan ke Menteri Kesehatan,” tegasnya.
Diketahui, pihak RS Wahidin Sudirohusodo memberikan santunan ke keluarga Danendra. Jumlahnya Rp35 juta.
Tapi santunan itu dikembalikan oleh keluarga. Mereka menolak nyawa ditukar dengan uang.
“Saya kembalikan uang (santunan) yang diberikan, kemarin. Nyawa anak cucu saya tidak bisa dinilai dengan uang,” ucap kakek korban, Mansyur.
Pihak keluarga juga menagih janji Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo soal RCA. Rumah sakit berjanji akan menyerahkan hasilnya ke keluarga sejak Senin, 25 Juli 2022. Tapi tidak ada.
“Kami hanya ingin tahu soal hasil RCA supaya keluarga bisa tahu penyebab meninggalnya (Danendra),” ungkapnya.
Sebelumnya, bayi berusia satu bulan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar. Ia diduga jadi korban malpraktik oleh oknum perawat di rumah sakit tersebut.
Bayi bernama Danendra awalnya masuk rumah sakit pada tanggal 14 Juli 2022. Sebelumnya, ia dirawat intensif karena menderita usus turun.
Namun, korban dinyatakan meninggal pada hari Selasa, 19 Juli 2022 lalu. Padahal, korban rencananya akan menjalani operasi pada Rabu 20 Juli 2022 kemarin.
Nenek korban, Jawiah mengaku membawa cucunya ke rumah sakit karena ada yang bermasalah ketika buang air besar. Saat diperiksa, dokter mendiagnosa Danendra disebut mengalami usus turun.
Empat hari dirawat, Danendra rencananyanakan menjalani operasi usus. Namun, sehari sebelum dioperasi, ia sudah meninggal dunia.
Tubuh Danendra seketika membiru usai disuntik oleh perawat. Tak lama berselang, ia dinyatakan meninggal dunia.
Namun, ada yang janggal dari obat yang disuntikkan oleh perawat ke tubuh bayi tersebut. Obatnya ternyata tertukar dengan pasien lain.
“Mamanya cek, ih suster nama anakku Danendra ini obatnya belum disuntikkan. Bukan obat untuk anakku ini yang disuntikkan,” ujar Jawiah.
Jawiah mengaku cairan yang disuntikkan ke tubuh cucunya sekitar 5 cc. Sesaat usai disuntik, tubuh bayi Danendra langsung membiru.
“Tidak lama setelah itu meninggal dunia,” ujarnya. (Calvin G. Eben-Haezer)
seharusnya perawat harus tau langkah 6 benar obat
1. benar pasien
2. benar obat
3. benar dosis
4. benar waktu pemberian
5. benar cara pemberian
6. benar kaduluarsa
jadi masalah kasus diatas adalah kesalahan perawat dalam langkah pertama dalam prosedur pemberian obat,
kasus ini bisa digugat oleh keluarga pasien karna pasalnya ketentuan upaya dalam pemberian dan asuhan keperawatan harus sesuai SOP, semoga keluarga dan perawat selalu diberi kesabaran