JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan, purnawirawan jenderal TNI yang menjadi korban mafia tanah di Depok pernah bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Adapun dikabarkan, purnawirawan tersebut pernah menjabat sebagai Direktur BAIS TNI Angkatan Darat.
“Betul, purnawirawan berpangkat Mayjen, terakhir berdinas di BAIS TNI AD,” kata Andi saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, kasus ini berawal dari laporan polisi dari seorang korban berinisial ES. Pelapor merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat.
Laporan ES itu dibuat oleh kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diterima polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.
Dalam kasus ini telah ditetapkan empat tersangka, yakni Kadishub Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD di Depok, Nurdin, pihak swasta Hanafi, dan Mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar.
Kendati demikian, keempat tersangka itu masih belum ditahan. Menurut Andi, tidak semua tersangka harus ditahan.
Ia mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut detail dari pertimbangan itu
“Tidak semua tersangka harus ditahan, sepenuhnya pertimbangan penyidik,” ucapnya.
Lebih lanjut, penyidik Bareskrim telah menjadwal pemeriksaan terhadap keempat tersangka. (Web Warouw)