Minggu, 8 September 2024

KORBANKAN SISWA MISKIN TAK BISA SEKOLAH..! 12 Guru SMPN 19 Depok Disebut Manipulasi Nilai Rapor 51 Murid pada Lima Semester

DEPOK – Manipulasi nilai rapor 51 murid SMPN 19 Depok yang dilakukan oleh 12 guru mencakup lima dari enam semester.

“Saya hanya melihat bahwasanya yang terjadi perubahan nilai (rapor) tersebut adalah hasil daripada lima semester ya,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno, Rabu (7/8/2024).

Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menemukan, ada ketidaksesuaian nilai rapor murid dari semester satu.

Nilai itu juga tidak sesuai pada dua semester di kelas 10, dua semester di kelas 11, dan satu semester awal kelas 12.

“Menurut informasi dari pemeriksaan Itjen Kemendikbud ya seperti itu. Ada perbedaan dengan database ya, artinya data rapor yang sebenarnya,” ujar Sutarno.

Adapun nilai rapor pada lima semester tersebut dijadikan syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Meski demikian, Sutarno belum dapat menyimpulkan apakah manipulasi ini baru terjadi pada tahun ini atau sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya.

Kepada Bergelora.com di Depok dilaporkan sebelumnya, sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor. Hal ini diketahui berdasarkan adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal Itjen Kemdikbud Ristek.

“Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah,” ucap Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi, Selasa (16/7/2024).

Puluhan siswa yang dianulir ini berasal dari satu sekolah yang sama yaitu SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri.

“Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini. Dan 51 CPD tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok,” terang Ade.

Terpisah, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui insiden itu terjadi di sekolahnya.

“Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya,” ucap Nende, Rabu (17/7/2024).

Nenden mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.

Sejauh ini, 51 murid yang dianulir itu dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta yang ada di Kota Depok.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mulai menyelidiki perkara ini setelah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kejari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SMA,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah, Kamis (1/8/2024).

Manipulasi rapor ini dilakukan melalui pengadan sarana les atau bimbel yang disediakan guru sekolah. Akibat kasus ini, sebanyak sembilan guru PNS diberi hukuman sanksi berat berupa penurunan jabatan dan tiga guru honorer diberhentikan.

Sedangkan Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran dari atasan karena dianggap lalai menjalankan kewajiban sebagai PNS. (Aminah)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru