Oleh: Trio Marpaung, Ketua Solidaritas Masyarakat untuk Demokrasi – SOMASi/Aktivis’98
SEJARAH memperlihatkan sebuah hal yang menarik dalam persoalan korupsi di Indonesia: pergantian penguasa tidak secara otomatis menghasilkan perubahan mendasar dalam pemberantasannya.
Pemberantasan korupsi merupakan salah satu persoalan mendasar dalam perjalanan politik dan hukum bangsa Indonesia. Sejak era Orde Baru pemberantasan korupsi bukan tidak pernah dilakukan. Pemerintah melalui beberapa peraturan yang diterbitkan sangat jelas menempatkan korupsi sebagai penghambat dalam kemajuan negara. Pemerintah Soeharto membentuk Tim Pemberantasan Korupsi, Komisi Empat, menerbitkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan melaksanakan Operasi Tertib. Akan tetapi, pada saat bersamaan, korupsi berkembang dalam hubungan antara birokrasi, militer, pengusaha, dan keluarga penguasa. Pemerintahannya membutuhkan legitimasi politik, stabilitas ekonomi, dan pemulihan kepercayaan masyarakat.
Pemberantasan korupsi kemudian menjadi bagian dari agenda pemerintahan Soeharto. Beberapa Langkah hukum yang konkret yaitu disahkannya Keppres No. 228/1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), Keppres No. 12/1970 tentang Pembentukan Komisi Empat, UU No. 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Inpres No. 9/1977 tentang Operasi Tertib (Opstib), UU No. 11/1980 tentang Pengaturan tindak pidana suap.
Salah satu peristiwa penting adalah dengan dibentuknya Komisi Empat pada Januari 1970 yang dipimpin oleh Wilopo, dengan anggota I.J. Kasimo, Prof. Johannes, dan Anwar Tjokroaminoto. Mohammad Hatta menjadi penasihat. Komisi ini diberi tugas meneliti praktik korupsi dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Perhatiannya antara lain tertuju pada Bulog dan Pertamina.
Theodore M. Smith dalam artikelnya “Korupsi, Tradisi dan Perubahan” mengatakan istilah korupsi merujuk pada penggunaan sumber daya publik untuk tujuan pribadi. Definisi ini mencakup tidak hanya korupsi moneter konvensional, tetapi juga korupsi politik dan administratif.
Persoalan Orde Baru tidak terletak pada ketiadaan undang-undang. Persoalannya adalah hubungan antara kekuasaan politik dan penguasaan sumber daya ekonomi. Dalam struktur pemerintahan yang sangat terpusat, akses terhadap sumber daya negara sering kali ditentukan oleh kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Hal ini terlihat melalui beberapa karakter: Pemberian konsesi ekonomi dan sumber daya alam, monopoli perdagangan dan distribusi komoditas, hubungan “special” antara pengusaha dan pejabat negara, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok tertentu, lemahnya pengawasan terhadap bisnis yang memiliki hubungan dekat dengan lingkaran kekuasaan, dan peran kuat militer untuk perlindungan bisnis.
Kasus Pertamina pada masa Ibnu Sutowo menjadi salah satu contoh penting. Krisis keuangan Pertamina pada 1975 memperlihatkan persoalan serius dalam pengelolaan perusahaan negara dan pengawasan terhadap penggunaan sumber daya ekonomi.
Dengan kerangka ini, korupsi Orde Baru dapat dipahami bukan hanya sebagai perilaku menyimpang individu, tetapi juga sebagai bagian dari struktur ekonomi-politik yang memungkinkan kelompok tertentu menguasai akses terhadap sumber daya negara.
Ada tiga faktor utama yang menjadi persoalan, Pertama, tidak adanya mekanisme pengawasan independen terhadap presiden dan lingkaran kekuasaannya. Kedua, pembatasan kebebasan pers dan masyarakat sipil. Ketiga, korupsi memiliki hubungan dengan reproduksi kekuasaan.
Di sinilah kita dapat melihat kontradiksi pemberantasan korupsi di era Orde Baru: pemerintah mempunyai kepentingan untuk menertibkan korupsi birokrasi, tetapi struktur kekuasaannya sendiri tidak menyediakan pengawasan yang cukup untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan pada tingkat elite.
Era Reformasi: Perubahan Kelembagaan Pemberantasan Korupsi
Reformasi 1998 membawa tuntutan politik untuk mengakhiri praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berkembang selama Orde Baru. Tuntutan ini bukan sekadar pergantian presiden, melainkan juga perubahan tata kelola kekuasaan dengan membatasi dominasi eksekutif, memperkuat pengawasan, dan membangun pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu tonggak utamanya: UU No. 30/2002 tentang pembentukan dasar hukum berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga khusus dalam bidang pemberantasan korupsi. KPK dirancang sebagai lembaga negara independen dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan, koordinasi, dan supervisi. KPK juga memiliki wewenangda untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai salah satu teknik penindakan mengungkap tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, Reformasi menghasilkan perubahan penting yaitu pemberantasan korupsi memperoleh instrumen kelembagaan yang dirancang untuk bekerja relatif independen dari kekuasaan politik.
Dalam perkembangannya, KPK menangani banyak perkara yang melibatkan menteri, gubernur, anggota DPR dan DPRD, hakim, serta pejabat tinggi pemerintahan. Artinya, penindakan korupsi tidak lagi semata-mata diarahkan kepada pelaksana birokrasi tingkat bawah, tetapi juga dapat menjangkau pemegang kekuasaan.
Menurut laporan OECD dalam Economic Surveys: Indonesia 2024, sejak Januari 2022 hingga Desember 2023, KPK menyidik 281 perkara dan menuntut lebih dari 200 perkara korupsi. Sejak dibentuk pada 2002, KPK juga telah menuntut sejumlah pejabat tinggi, termasuk menteri, gubernur, hakim, anggota parlemen, dan pejabat birokrasi. Data ini menunjukkan bahwa KPK memiliki kapasitas penegakan hukum yang dapat menjangkau pejabat pada berbagai tingkat kekuasaan
Persoalan mendasarnya bukan hanya apakah KPK mampu menangkap pejabat korup, melainkan apakah lembaga pemberantasan korupsi dapat bekerja independen ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan ekonomi yang berada di sekitar pusat kekuasaan.
Era Prabowo: Komitmen Pemberantasan Korupsi Dan Ujian Pelaksanaannya
Pemerintahan Prabowo Subianto menarik untuk dianalisis karena membawa dua agenda yang berjalan bersamaan, yakni penguatan peran negara dalam pembangunan ekonomi dan komitmen pemberantasan korupsi secara tegas. Kedua agenda ini memiliki hubungan yang erat. Semakin besar peran negara dalam mengelola anggaran, sumber daya ekonomi, dan kewenangan publik, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam Asta Cita, khususnya misi ketujuh, pemerintahan Prabowo menyatakan komitmen memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkokoh pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2024, Prabowo secara terbuka menyebut korupsi, kebocoran anggaran, dan kolusi antara pejabat pemerintah dengan pengusaha sebagai persoalan serius Indonesia. Ia menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui perbaikan sistem pemerintahan, penegakan hukum yang tegas, digitalisasi administrasi, dan keteladanan pimpinan pemerintahan.
Kemudian pada pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo menyatakan pemerintah telah mengidentifikasi dan menyelamatkan sekitar Rp300 triliun anggaran APBN yang dinilai rawan diselewengkan. Anggaran tersebut antara lain berasal dari pos perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), dan belanja lain yang dianggap tidak produktif.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi belanja melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, yang menetapkan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,695 triliun. Nilainya terdiri atas Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga dan Rp50,595 triliun dari transfer ke daerah. Mekanismenya dilakukan melalui peninjauan ulang dan penyesuaian alokasi belanja pemerintah. Menteri Keuangan menetapkan besaran efisiensi setiap kementerian/lembaga dan melakukan revisi anggaran, termasuk melalui pemblokiran alokasi belanja dalam DIPA.
Penting ditegaskan bahwa angka Rp300 triliun tersebut bukan uang hasil operasi tangkap tangan, penyitaan, atau pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Angka tersebut merujuk pada kebijakan efisiensi dan pengalihan anggaran yang belum dibelanjakan.
Presiden menyatakan anggaran hasil efisiensi dialihkan untuk kegiatan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam pidatonya pada Februari 2026, Presiden secara khusus menyebut bahwa hasil penghematan anggaran digunakan antara lain untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, untuk mengaitkan seluruh program pemerintah lainnya dengan sumber efisiensi Rp300 triliun, diperlukan rincian dokumen realokasi anggaran yang dapat diverifikasi.
Sebaliknya, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) berada dalam ranah penegakan hukum. Proses ini bertujuan menelusuri, mengamankan, merampas, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi kepada negara. Aset tersebut dapat berupa uang tunai, saham, tanah, gedung, kendaraan, maupun kekayaan lainnya yang diperoleh dari atau digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dalam proses ini, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian menjalankan kewenangannya masing-masing, sementara pengelolaan dan pelelangan barang rampasan juga melibatkan instansi pengelola kekayaan negara. Hasil pelelangan disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme penerimaan negara yang berlaku.
Penutup
Ada satu hal yang menurut saya perlu kita renungkan. Soeharto pernah membentuk Komisi Empat untuk mengungkap persoalan korupsi. Setelah Reformasi, Indonesia membentuk KPK dengan kewenangan yang jauh lebih besar.
Hari ini, pemerintahan Prabowo menyatakan komitmen untuk memberantas korupsi secara tegas dengan menunjukkan langkah-langkah konkret. Presiden Prabowo tidak tebang pilih terhadap pejabat yang terlibat kasus korupsi. Kita dapat melihat bahwa pejabat di lingkungan pemerintahannya yang terlibat kasus korupsi tidak pernah dilindungi. Hal tersebut antara lain terlihat dari pemberhentian Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional setelah munculnya perkara korupsi yang menyeret keduanya.
Presiden Prabowo menghadapi ujian yang lebih besar, bukan sekadar menindak pejabat yang terlibat korupsi, melainkan memastikan bahwa negara bersedia membatasi kekuasaannya sendiri dan berani berhadapan dengan kepentingan ekonomi-politik yang selama ini menopang praktik korupsi.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan ditentukan oleh seberapa keras seorang presiden mengucapkan ancaman kepada koruptor, ataupun semata-mata oleh banyak orang yang ditangkap. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah hukum mampu menjangkau semua orang tanpa membedakan jabatan, kekayaan, hubungan keluarga, maupun kedekatan politik.
Di sinilah peran serta masyarakat menjadi penting. Masyarakat perlu mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi secara masif, sekaligus mengawal pelaksanaannya melalui kritik, pengawasan, dan kontrol publik. Dukungan yang kritis justru diperlukan agar komitmen pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai janji politik, melainkan diwujudkan melalui tindakan yang konsisten, transparan, dan berkeadilan demi Indonesia Emas 2045.

