Jumat, 25 April 2025

KULIAH BISA GRATIS DONG..! Komisi X Ingatkan Kampus Jangan Sibuk Berbisnis Tambang, Forum Rektor Sebut Biaya Kuliah Bisa Turun


JAKARTA – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengingatkan, perguruan tinggi hendaknya fokus pada pendidikan dan riset, bukan aktivitas bisnis. Hal ini disampaikan Hetifah merespons wacana memberikan izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat, dikhawatirkan kampus justru lebih mengutamakan kepentingan ekonomi daripada akademik,” ujar Hetifah, Senin (27/1/2025).

Apalagi, jelas Hetifah, tidak semua perguruan tinggi memiliki kapasitas dan pengalaman dalam industri pertambangan.

Di sisi lain, kesalahan dalam pengelolaan bisa berdampak pada eksploitasi berlebihan, kerusakan lingkungan, maupun dampak sosial di sekitar lokasi tambang.

Hetifah menyebutkan, badan usaha milik perguruan tinggi harus mempertimbangkan potensi dan manfaat sebelum diberikan izin tambang.

“Jika dikelola dengan baik, keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor tambang dapat meningkatkan riset, inovasi teknologi, serta pengembangan sumber daya manusia dalam bidang pertambangan dan lingkungan,” kata politikus Partai Golkar itu.

Kendati demikian, Hetifah menilai tambang yang dikelola perguruan tinggi dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi kampus, mengurangi ketergantungan pada dana pemerintah, dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Keterlibatan akademisi dalam pengelolaan tambang juga diharapkan bisa lebih memperhatikan aspek keberlanjutan, sosial, dan lingkungan.

Hetifah pun menyebut ada sejumlah catatan mengenai wacana ini, pertama, soal evaluasi kelayakan bagi perguruan tinggi yang akan mengelola tambang.

“Perguruan tinggi yang tertarik mengelola tambang harus benar-benar memiliki kapasitas teknis, akademik, dan manajerial yang memadai,” ujar dia.

Kedua, fokus pada riset dan pendidikan, dalam arti pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi sebaiknya lebih difokuskan untuk mendukung riset dan pengembangan teknologi pertambangan berkelanjutan.

Ketiga, pentingnya pengawasan ketat terhadap izin pengelolaan tambang untuk kampus.

“Pemerintah dan masyarakat perlu memastikan ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan,”  kata Hetifah.

Lebih lanjut, Hetifah juga menyebutkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas turut dibahas dalam pengelolaan tambang untuk kampus.

Artinya, perguruan tinggi harus transparan dalam pengelolaan tambang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam pengambilan keputusan. Hetifah pun meminta agar pendekatan yang diambil dalam pembahasan RUU Minerba harus mempertimbangkan keseimbangan antara potensi manfaat dan risiko, dengan tetap mengedepankan kepentingan akademik, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat luas.

Untuk diketahui, DPR telah menetapkan revisi UU Minerba sebagai RUU usul inisiatif DPR. Salah satu ketentuan dalam revisi UU itu adalah memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan, usul revisi itu muncul agar publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, tetapi punya peluang untuk mengelola tambang.

“Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu dan bara, atau akibat-akibat dari eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” kata Bob, Senin (20/1/2025).

Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba bakal dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Forum Rektor Sebut Biaya Kuliah Bisa Turun

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Forum Rektor Indonesia menilai biaya kuliah bisa turun jika pendidikan tinggi atau kampus dapat ikut mengelola pertambangan.

Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Didin Muhafidin beralasan, tambang yang dikelola perguruan tinggi dapat menjadi salah satu sumber pendapatan ketimbang menarik uang kuliah yang begitu besar dari mahasiswa.

“Jika yayasan mendapatkan tambahan pendapatan dari proyek tambang, tentu muaranya akan meringankan beban mahasiswa,” kata Didin, Rabu (22/1/2025).,lalu

“SPP mungkin tidak perlu naik, beban lain juga tidak perlu naik, dan kesejahteraan pegawai bisa meningkat,” ujar rektor Universitas Al Ghifari itu.

Oleh karena itu, Didin menyatakan bahwa Forum Rektor Indonesia mendukung wacana agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang yang diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Ia menilai langkah ini sangat positif, asalkan perguruan itu telah memiliki status badan hukum (BHP) dan unit usaha sendiri.

“Perguruan tinggi seperti ITB atau UGM, yang sudah profesional dan memiliki unit usaha, sebenarnya sudah biasa mendapat kontrak di sektor pertambangan,” ujar Didin.

“Jadi, syaratnya harus yang sudah BHP dan memiliki badan usaha mandiri,” kata dia.

Ia melanjutkan, keterlibatan perguruan tinggi juga akan mendukung aspek keberlanjutan lingkungan, karena perguruan tinggi memiliki keahlian akademis terkait ekologi dan pengabdian masyarakat.

Didin menambahkan, perguruan tinggi memiliki sistem pengawasan yang lebih baik melalui yayasan dan dewan wali amanah. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik dan negara terhadap pengelolaan tambang.

Menurut Didin, jika pengelolaan ini dilakukan dengan baik, selain meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, juga akan memberikan dampak positif pada dunia pendidikan dan masyarakat secara luas.

“Bukan berarti saya mengatakan sesuatu tidak jujur, enggak barangkali dengan perguruan tinggi akan jauh lebih jujur,” kata Didin.

“Karena tentunya di situ ada badan pengawas, baik pengawas di yayasan, walaupun di perguruan tinggi kan ada namanya wali amanah,” ujar dia.

Diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan. 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemerintah dengan DPR juga sudah sepakat bahwa Undang-Undang Minerba memang harus direvisi. Alasannya adalah karena memang ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus disesuaikan terhadap undang-undang itu.

“Ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara,” katanya usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025). (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru