PONTIANAK – Dr. Herman Hofi Munawar, selaku Penasehat Hukum Lili Santi Hasan, angkat bicara terkait lambatnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akta otentik yang menimpa kliennya. Menurutnya, proses penetapan tersangka harus mengikuti aturan yang berlaku, dan tidak boleh ada ekspose terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan.
“Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik sepenuhnya, tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus melalui kajian dua instansi (Kepolisian dan Kejaksaan),” tegas Dr. Herman Hofi kepada pers di Pontianak Minggu, (5/5)
Ia menjelaskan bahwa Perkap No. 12 Tahun 2009 tentang Standar Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan, telah mengatur dengan jelas mengenai penetapan tersangka. Di mana, tersangka dapat ditetapkan setelah mendapatkan minimal 2 alat bukti dan selanjutnya ditetapkan melalui gelar perkara.
“Dalam konteks kasus klien kami, Lili Santi Hasan, sudah ada bukti-bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara. Seharusnya, penetapan tersangka sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
Namun, ia mendapatkan informasi dari Dirkrimum Polda Kalbar bahwa untuk menentukan tersangka terlebih dahulu harus melalui proses ekspose dengan pihak kejaksaan. Hal ini, menurutnya, sangat aneh dan telah mengabaikan berbagai aturan yang ada.
“Kejaksaan bukanlah atasan kepolisian. Dalam konteks kasus ini terkesan Penyidik Polda Kalbar memposisikan diri sebagai bawahan kejaksaan,” tegas Dr. Herman.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan dari Pontianak, lebih lanjut, ia mempertanyakan aturan yang dibuat oleh Dirkrimum Polda Kalbar ini, karena bertentangan dengan aturan yang ada dan tidak pernah ada dalam regulasi sebelumnya.
“Tanah klien kami ini telah disertifikatkan dengan Hak Milik Nomor 43361, 43362, 40092 Tahun 1997 seluas 7.968 meter persegi. Namun, telah dicaplok dengan cara memalsukan dokumen akta otentik,” tegas dia.
“Penyidikan kasus ini berlarut-larut dan penuh drama. Kami mendesak agar Polda Kalbar segera menetapkan tersangka dan menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Dr. Herman Hofi Munawar berharap dengan pernyataannya ini, penegak hukum dapat bekerja secara profesional, proporsional, dan transparan dalam menangani kasus ini.
Disinyalir katanya, Kasus Lili Santi Hasan menjadi contoh kasus mafia tanah yang masih marak di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Web Warouw)