JAKARTA- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan ditentukan lewat evaluasi penetapan program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI. Supratman mengatakan, hingga kini, RUU Perampasan Aset memang menjadi inisiatif pemerintah.
“Kan kemarin aku sudah bilang bahwa untuk RUU itu sekarang kan masih menjadi inisiatif pemerintah,” kata Supratman, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Meski begitu, ia tidak masalah jika saat evaluasi prolegnas mendatang RUU Perampasan Aset berubah menjadi usulan DPR RI.
“Tapi, nanti akan ada evaluasi prolegnas setelah masa reses DPR yang akan datang, apakah DPR ingin menginisiasi atau tetap pemerintah?” lanjut Supratman.
Bagi Supratman, yang penting RUU Perampasan Aset bisa selesai dibahas oleh siapapun pihak yang mengusulkan.
“Bagi saya dan bagi presiden, terutama yang penting RUU itu siapapun yang menginisiasi, tapi hasilnya selesai,” ujar dia.
Politikus Partai Gerindra ini menekankan konsep RUU Perampasan Aset sudah ada.
Sebab, RUU Perampasan Aset sudah bertahun-tahun dibahas di DPR, meski tak kunjung kelar pembahasannya. Saat ditanyakan soal draf RUU Perampasan Aset, menurut dia hal itu juga perlu menunggu hasil pembahasan evaluasi prolegnas.
“Kan tunggu prolegnas dulu, begitu prolegnasnya DPR ya mau minta, ya draftnya kita kasih. Kemudian, apakah itu digunakan? Ya tergantung DPR. Tapi, kalau DPR menyatakan lebih bagus pemerintah, ya draf itu yang akan kita masukkan,” ujar dia.
Menurut dia, urgensi RUU Perampasan Aset sudah ditekankan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Bahkan, Kepala Negara juga sudah melakukan koordinasi dengan para ketua umum partai politik.
“Kan sudah, Presiden sudah lakukan. Bahkan bukan cuma kepada parlemen, tapi Presiden sudah komunikasikan dengan ketua umum partai politik,” ungkap dia.
Kepada Bergelora.com di Jakarta, sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dibahas tahun 2026 mendatang.
“Iya (dibahas tahun depan),” kata Nasir, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Nasir beralasan, DPR masih fokus menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan rampung pada tahun ini.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung.
Ia pun meminta publik untuk menunggu proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang akan digelar di Parlemen.
“Ya, mudah-mudahan selesai hukum acara pidana, kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset,” kata Nasir. (Web Warouw)