Senin, 2 Februari 2026

LAMBAT BANGET NIH..! Soal Riza Chalid, Polri: Pemulangan Buron Internasional Butuh Waktu Panjang

JAKARTA – Polri menegaskan bahwa upaya penangkapan dan pemulangan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai buronan internasional membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat.

Hal itu disebabkan oleh berbagai perbedaan sistem hukum dan tata kelola penegakan hukum di setiap negara.

“Kita terus berupaya memulangkan Riza Chalid. Perlu dipahami teman-teman bahwa proses pemulangan tersangka buronan internasional yang lari ke luar negeri itu selalu, pada umumnya, membutuhkan waktu yang cukup panjang,” kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri Kombes Pol Ricky Purnama dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

Hal itu disampaikan Ricky usai ditanya target menangkap Riza Chalid yang kini surat red notice internasionalnya telah diterbitkan.

Kendati demikian, Ricky mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar proses pemulangan MRC dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dinamika yang harus disesuaikan dalam penanganan buronan lintas negara, mulai dari perbedaan sistem hukum, sistem politik, hingga struktur organisasi penegak hukum di negara tempat buronan tersebut berada.

“Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurut Ricky, seluruh langkah yang dilakukan Polri harus sejalan dan mematuhi ketentuan hukum negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan MRC.

“Sehingga berbagai macam upaya yang kita lakukan itu patutnya dia comply, ya, comply dengan ketentuan-ketentuan juga yang berlaku di negara di mana kita duga MRC berada,” ungkap dia.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap sistem hukum negara setempat menuntut pendekatan dan koordinasi yang intensif dengan otoritas terkait.

“Itu persoalan kita harus comply dengan sistem itu, itu membutuhkan pendekatan-pendekatan dan upaya-upaya yang cukup intens perlu kita lakukan,” tegasnya.

Meski demikian, Polri memastikan bahwa upaya pengejaran terhadap MRC terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Namun percayalah bahwa kita terus berusaha, kita terus berupaya untuk comply dengan ketentuan yang berlaku di negara di mana Saudara MRC berada,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengumumkan bahwa Mohammad Riza Chalid resmi berstatus buronan internasional setelah namanya masuk dalam daftar Interpol Red Notice.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama periode 2018-2023.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid pada Jumat (23/1/2026).

“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

NCB Interpol Tahu Keberadaan Riza Chalid: Kami Berangkat ke Negara Tersebut

Sebelumnya, kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengaku, pihaknya telah mengetahui negara tempat beradanya Mohamad Riza Chalid (MRC).

Untung mengatakan, pihaknya juga sudah berangkat ke negara tempat keberadaan Riza Chalid.

“Kami sudah mengetahui dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” kata Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

Kendati demikian, Untung belum mengungkap lokasi keberadaan Riza Chalid yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu.

Terkait upaya penangkapan, Untung menegaskan proses tersebut masih terus berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak terkait.

“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan terus kami lakukan update,” ujar Untung.

Interpol sendiri, kata Untung, telah menyebar red notice untuk Riza Chalid ke 196 negara yang menjadi anggota Interpol.

“Untuk Red Notice ini disebarkan ke 196 member country, dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country,” ujar Untung.

Diketahui, Riza Chalid adalah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Profil Riza Chalid sendiri tidak banyak terekspos ke publik.

Namun, sosoknya dikenal luas di kalangan elite bisnis, khususnya dalam industri perdagangan minyak.

Riza Chalid sempat mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) selama bertahun-tahun. Petral merupakan anak usaha Pertamina yang berbasis di Singapura dan berperan dalam pengadaan minyak mentah.

Kesembilan tersangka itu adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain;, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; dan Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping. Kemudian, Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020; Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru