Jumat, 26 April 2024

Lambat! Kemenkes: Lampung Jadi Prioritas Penanganan Stunting dan Gizi Buruk

Gizi buruk di Lampung Tengah (Ist)

JAKARTA- Sampai saat ini belum ada kejelasan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penanganan kasus 1.337 balita gizi buruk di Kabupaten Lampung Tengah. Sudah hampir sebulan kasus ini masih terbengkalai tidak tertangani.

Sementara itu dr. Bagus dari Promosi Kesehatan (Promkes), Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, Kamis (22/1) hanya menjelaskan bahwa Provinsi Lampung khususnya Lampung Tengah menjadi daerah prioritas penanganan stunting (anak pendek) dan gizi buruk.

“Lampung khususnya Lampung Tengah termasuk dalam 100 daerah yang menjadi prioritas penanganan stunting dan gizi buruk. Sementara kami belum mendapatkan arahan rencana dari direktorat gizi untuk penanganannya,” ujarnya menanggapi laporan Dinas Kesehatan Lampung Tengah atas temuan 1.337 balita gizi buruk di wilayah tersebut.

Menurutnya, dalam waktu dekat Kementerian Kesehatan akan mengadakan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) untuk mendata kembali kesehatan masyarakat.

Sebelumnya Nonha Sartika, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Lampung kepada Bergelora.com di Bandar Lampung, Minggu (18/2) menyatakan Kondisi Luar Biasa (KLB) Gizi Buruk sebanyak 1.337 balita di Lampung Tengah adalah tanggung jawab Gubernur Ridho Ficardo sebagai perwakilan pemerintah pusat di Provinsi Lampung.

“Secara struktural yang bertanggung jawab terhadap kesehatan rakyat Indonesia adalah Menteri Kesehatan, Nila Moeloek. Tapi yang paling bertanggung jawab adalah Gubernur Ridho Ficardo, sebagai perwakilan pemerintah pusat di Provinsi Lampung,” tegasnya.

Perbedaan Data

Nonha Sartika  menyoroti perbedaan data gizi buruk oleh Kementerian PMK-RI, Pemerintahan Provinsi Lampung dan Pemerintahan Lampung Tengah. Dari data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), tahun 2016 yang dirilis pada 2017, jumlah penderita stunting di Kabupaten Lampung Tengah mencapai 59.838 jiwa. Kemenko PMK RI menyebutkan, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Lampung Tengah mencapai 165.67 ribu jiwa. Pada Bulan Jul 2017, Taufik Hidayat selaku Kepala Bappeda Provinsi Lampung mengklaim berhasil menurunkan kasus gizi buruk dari 136 kasus menjadi hanya 94 kasus pada 2016. Namun akhirnya, baru-baru ini, Lilis Malidawarti dari Dinas Kesehatan Lampung Tengah pada 15 Februari 2018 menegaskan jumlah gizi buruk di Lampung Tengah sebanyak 1.337 balita.

Sebelumnya lagi, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menyatakan bahwa angka gizi buruk di Lampung Tengah menurut 11,73 persen jika dibandingkan tahun 2016. Saat ini jumlah balita penderita gizi buruk di Lampung Tengah diketahui sebanyak 1.337 balita.

Dinas Kesehatan Lampung Tengah melalui Kepala Seksi, Gizi, Lilis Malidawarti, Kamis (15/2) mengatakan prevalansi 2016 sebanyak 20 persen atau 1.600 jiwa lebih.

*Pemprov Ngeles*

Sementara itu Pemerintah Provinsi Lampung lewat Dinas Kesehatan menjawab pernyataan Nonha Sartika, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) terkait kondisi Luar Biasa (KLB) Gizi Buruk sebanyak 1.337 balita di Lampung Tengah adalah tanggungjawab pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Seperti yang disampaikan oleh media setempat www.suluh.co, dan dimuat Bergelora.com, Humas Dinkes provinsi Lampung, Asih Hendrastuti menegaskan bahwa pandangan itu  cenderung asumtif serta membabi buta akibat gagal paham peraturan perundang-undangan. Menurutnya dalam Undang-Undang Otonomi Daerah No 23/2014 tentang tugas pokok dan fungsi wajib kepala daerah, mengenai persoalan penanganan kesehatan bukan semata kewajiban Gubernur melainkan tugas bersama dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.

“Dia (Nonha) suruh buka Undang-Undang otonomi daerah tentang urusan wajib kepala daerah. Urusan kesehatan  sudah diatur di Undang-Undang. Jadi ini tugas bersama,” jelas Humas Dinkes provinsi Lampung, Asih Hendrastuti, Senin (19/2).

Tanggung jawab kepala daerah  terhadap suatu kejadian itu sudah diatur dalam UU, terdapat urusan wajib bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh kepala daerah dalam hal ini provinsi, begitu juga bupati dan walikota.

Akan tetapi, untuk urusan wajib, ia mencontohkan terkait gizi buruk yang dialami oleh A warga dari desa B, maka itu tanggungjawab wajib dari pemda setempat bukan Gubernur Lampung yang bertugas sebatas mensupport saja. Karena  kewenangan itu dibatasi  oleh UU.

“Yang punya penduduk itu kan bupati dan walikota dan provinsi bertugas dalam bimbingan pengawasan dan pengendalian program,” jelasnya. (Web Warouw/Salimah)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru