Selasa, 15 Juli 2025

LAND REFORM DEMI KEADILAN DAN KESETARAAN..! Melihat Aturan yang Izinkan Negara Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR /BPN)  Nusron Wahid  menyebut negara bisa mengambil alih tanah  bila tidak dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu.

Pengambilalihan, tak hanya bisa terjadi pada tanah bersertifikat HGU atau HGB saja. Pengambilalihan juga ternyata bisa dilakukan negara terhadap tanah berstatus hak milik jika terlantar.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan itu yang menyebut pengambilalihan bisa dilakukan terhadap hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

“Tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:

A. Dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;

B. Dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau

C. Fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada,” bunyi pasal tersebut.

Selain tanah berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha negara juga bisa mengambil tanah berstatus hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah bila sengaja ditelantarkan dua tahun sejak penerbitan hak.

PP itu juga menetapkan enam kategori objek penertiban tanah terlantar pada Pasal 6.

Daftarnya meliputi kawasan pertambangan; perkebunan; industri; pariwisata; perumahan/permukiman skala besar/terpadu; atau kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan yang berusaha terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah habitat dari objek penertiban tanah teantar.

Nusron mengatakan pengambilalihan dilakukan dengan beberapa tahap, mulai dari peringatan hingga pengambilalihan. Nusron menyampaikan proses pengambilalihan lahan terlantar dilakukan kurang lebih 587 hari.

Pemerintah memberi waktu dan kesempatan bagi pemilik hak untuk memanfaatkan lahan.

“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” ungkap Nusron pada Pengukuhan dan Rakernas I PBIKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

“Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,” imbuhnya.

Kepada Bergelora.com di Jalarta, Selasa (15/7) dilaporkan sebelumnya, KementerianATR/BPN juga menyebarkan kabar negara bisa merampas tanah yang masih berstatus girik atau bersertifikat pada 2026. Kabar itu dibantah Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Dia menjelaskan girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya sejak dulu memang bukan alat bukti kepemilikan tanah. Namun, dokumen-dokumen itu dapat menjadi petunjuk bekas kepemilikan hak/hak adat atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kasih sayang yang diambil oleh negara,” ucap Asnaedi melalui keterangan tertulis. (Web Warouw)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru