Minggu, 18 Mei 2025

Awas! Langgar Peraturan Pilkada, Penjara 6 Tahun Menanti !

JAKARTA- Masyarakat patut mengingatkan para petugas yang melayani di TPS sampai KPUD bahwa setiap pelanggaran atas peraturan Pilkada akan berhadapan dengan hukuman seberat-beratnya 6 tahun penjara.

“Ingatkan pada mereka, agar jangan sampai keluarga, anak dan istri serta suami yang menderita akibat ditinggal penjara karena melakukan pelanggaran dalam pilkada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta,” demikian mantan Ketua PIJAR, Sulaiman Haikal kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (18/4).

Ia menjelaskan, Hukuman pidana penjara menanti pada siapa saja yang berani melanggar peraturan Pilkada. Dalam Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati pada  disebutkan pada Pasal 177A:

Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

Pada Pasal 177B, anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

“Kecurangan yang anda lakukan akan menguntungkan orang lain. Mungkin anda dapat uang puluhan juta. Tapi saat tertangkap, maka pasti masuk penjara, keluarga menderita. Anda merusak nama baik keluarga,” ujarnya.

Pilkada Damai & Berintegritas

Sementara itu Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan bahwa pada 19 April 2017 akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di DKI Jakarta. Sebagai proses politik biasa, sejatinya Pilkada adalah pesta politik rakyat untuk menentukan pilihannya secara bebas dan merdeka. Namun Pilkada DKI Jakarta telah memberikan magnitude politik secara nasional karena posisi strategis Jakarta dan politisasi identitas yang di luar batas akal sehat manusia.

“Kontestasi politik di Jakarta menjadi sesuatu yang mencekam, berbiaya tinggi, termasuk high cost security karena aparat keamanan menjadi tumpuan bagi terciptanya kondisi tertib sosial sepanjang proses Pilkada,” jelasnya kepada Bergelora.com.

Menurutnya, proses Pilkada DKI Jakarta telah memberikan pembelajaran berharga bagi semua orang tentang kualitas demokrasi dan integritas elektoral seperti Pilkada.

“Head to head pada putaran kedua antara pasangan Basuki-Djarot dan Anies-Sandi telah menunjukkan bahwa demokrasi kita masih terbatas simbolik dan menihilkan nilai-nilai substantif demokrasi itu sendiri,” katanya.

Ia menjelaskan, kesetaraan kesempatan politik bagi setiap warga negara sekuat tenaga dipangkas sebagai penguat argumen jangan memilih pemimpin non muslim dan bukan pribumi.

“Secara sistematis, Basuki Tjahaja Purnama mengalami multiple discrimination sepanjang proses Pilkada. Termasuk Djarot yang pribumi dan muslim pun mengalami pengusiran. Serangan-serangan tersebut, bisa jadi memperluas tingkat keterpilihan Basuki-Djarot, karena simpati dan empati publik yang membesar,” ujarnya.

Sementara, pada pasangan Anies-Sandi, menurutnya serangan dalam bentuk politisasi identitas tidak nampak. Tetapi, meskipun serangan terhadap Basuki-Djarot belum tentu digerakkan oleh pasangan Anies-Sandi, tetapi insentif politik elektoral dipastikan akan diperoleh pasangan yang didukungan Partai Gerindra dan PKS ini.

“Karena pergaulannya dengan kelompok-kelompok intoleran, pasangan Anies-Sandi dipersepsi publik sebagai pasangan yang antikemajemukan, mendukung gerakan-gerakan intoleransi, termasuk dipersepsi akan melakukan politik penyeragaman atas nama agama (Syariat Islam) di DKI Jakarta,” Katanya.

Gagasan penguatan pemerintahan yang bersih, penguatan kemajemukan, dan pembangunan yang berkeadilan tidak mendominasi perdebatan di antara dua pasangan calon gubernur/wakil gubernur dan utamanya di ruang-ruang publik Jakarta.

“Pilkada DKI Jakarta telah membuktikan bahwa politisasi identitas telah membuat pikiran banyak orang menjadi dangkal, segregatif, dan menihilkan gagasan-gagasan substantif demokrasi yang semestinya menjadi dasar pertimbangan memilih,” katanya.

Atas dasar itu, SETARA Institute menyerukan:

  1. Mewujudkan Pilkada berkualitas dan berintegritas adalah tugas semua pihak: pemerintah, penyelenggara Pilkada, pasangan calon gubernur/wakil gubernur, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pemilih.
  2. Datang dan tunaikanlah hak pilih kita semua dengan riang, gembira, obyektif, dan merdeka tanpa tekanan. Prestasi, kinerja, dan kualitas kepemimpinan calon hendaklah menjadi referensi utama dalam menentukan pilihan kita semua.
  3. Abaikan dan cegah segala bentuk tindakan yang membuat kita takut, cemas, sehingga menghilangkan kegembiraan kita dalam memilih dan melemahkan rasio dan kemerdekaan kita sebagai pemilih.
  4. Berpihak dan bertindak pada penguatan kualitas dan integritas Pilkada, dengan menolak berbagai upaya, termasuk intimidasi, yang akan merusak dan melemahkan kualitas dan integiritas Pilkada.

 

  1. Utamakan kemerdekaan diri kita sebagai pemilih dengan cara melepas dan mengabaikan segala bentuk politisasi identitas yang tidak memiliki relevansi dengan proses Pilkada.
  2. Satukan langkah dan keyakinan bahwa Pilkada adalah pesta demokrasi yang sama sekali tidak beralasan untuk mencerai-beraikan kita sebagai anak bangsa yang terikat dalam satu kesatuan yakni bangsa Indonesia; bangsa Indonesia yang majemuk, toleran, rukun dan damai. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru