Kamis, 23 Oktober 2025

LANGGAR SUMPAH PRAJURIT..! Tuntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tak Ada Hal Ringankan Kopda Bazarsah

PALEMBANG – Kopda Bazarsah dituntut dengan hukuman mati serta hukuman tambahan pemecatan dari satuan TNI oleh Oditur Militer karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga anggota polisi Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam yang dikelolanya.

Dalam sidang tersebut, pasal primer yang dikenakan terhadap Kopda Bazarsah adalah 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal serta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) CHK Darwin Butar Butar menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mencoreng nama baik institusi TNI di masyarakat karena mengelola judi sabung ayam.

Kemudian, perbuatan Kopda Bazarsah juga tidak sesuai dengan sumpah prajurit TNI untuk melindungi masyarakat.

Selain itu, perbuatan Kopda Bazarsah juga menewaskan tiga anggota polisi yang mencoba menggerebek arena judi sabung ayam yang dikelolanya.

Kematian tiga polisi itu menimbulkan duka yang mendalam sehingga institusi TNI menjadi sorotan di masyarakat.

“Terdakwa juga pernah terjerat kasus senpi ilegal. Hal yang meringankan nihil,” tegas Darwin, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Barang bukti berupa senjata dan amunisi serta mobil Toyota Hilux milik Kopda Bazarsah pun dinyatakan disita untuk negara.

Oditur meminta Kopda Bazarsah untuk tetap ditahan atas perbuatannya tersebut.

“Untuk barang bukti milik korban agar majelis hakim mengembalikannya kepada keluarga almarhum,” kata Darwin.

Kepada Bergelora.com di Pembang dilaporkan sebelumnya, Oditur Militer menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan dipecat dari satuan TNI lantaran terbukti telah melakukan penembakan tiga anggota polisi hingga tewas serta mengelola judi sabung ayam.

Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar menyatakan, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dia telah menyiapkan senjata api laras panjang yang dikanibalkan antara SS1 dan FNC.

Senjata ini diketahui digunakan terdakwa untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025).  (A. Gani)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru