JAKARTA – Pengacara Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan mempertanyakan klaim Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengaku mendapat mandat untuk mengawasi pemerintah.
“ICW apat mandat dari siapa sehingga berwenang mengawasi pemerintah? Semua warga negara berhak melakukan pengawasan. Tapi jangan dengan dalih pengawasan bisa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Otto, Sabtu (31/7).
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Otto mengatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk melakukan pengawasan. Namun, ia mengingatkan agar tidak menyalahgunakan pengawasan untuk membuat fitnah.
“Tidak berarti bebas melakukan fitnah. Selama ini Pak Moledoko sering dituduh macam-macam,” ujarnya.
Diketahui, Moeldoko melalui pengacaranya malayangkan somasi ke ICW. Ia mengaku tidak terima dituduh terlibat dalam promosi Ivermectin. Sementara itu, ICW mengaku belum bisa menanggapi somas tersebut lantaran belum menerima surat resmi dari Moeldoko. Namun, mereka menegaskan bahwa ICW memiliki mandat untuk mengawasi pemerintah.
“Kami bisa sampaikan bahwa yang kami lakukan dalam kapasitas sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki mandat untuk mengawasi pemerintah, termasuk para pejabat publik, sehingga yang kami lakukan berada di mandat itu,” kata Koodinator ICW Adnan Topan Husodo, Kamis (29/7/2021). (Web Warouw)