JAKARTA – Investasi bodong atau investasi ilegal masih terus memakan korban di Indonesia. Ini karena masih rendahnya tingkat literasi keuangan yang membuat masyarakat gampang terbujuk rayu para pelaku kejahatan itu.
Satgas Waspada Investasi mencatat, sejak 2011 hingga 2021 total kerugian masyarakat karena investasi bodong kurang lebih mencapai Rp 117,4 triliun. Kerugian terbesar terjadi di tahun 2011 di mana Rp 68,62 triliun dana masyarakat hilang dalam investasi bodong.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Satgas Waspada investasi juga mencatat beberapa ciri-ciri investasi ilegal. Yakni:
- Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
- menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru ” member get member”
- Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi
- Klaim tanpa risiko (free risk)
- Legalitas tidak jelas mulai dari tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha hingga memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin.
Sekretariat Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irhamsah mengatakan upaya edukasi dapat menjadi strategi preventif agar masyarakat tidak mudah terjerat modus-modus investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, mengiming-imingi bonus untuk merekrut peserta, meniru atau mengatasnamakan penyedia layanan resmi untuk mengelabui masyarakat, serta menyediakan klaim tanpa risiko.
“Selain itu, masyarakat juga harus cermat dalam memastikan kredibilitas dan legalitas dari penyedia layanan investasi yang ditawarkan dan jangan mudah tergiur karena seringkali penyedia layanan ilegal tersebut menggunakan tokoh masyarakat sebagai bagian promosi,” kata Irhamsah, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (8/11/2021).
Untuk mendukung komitmen pemerintah dalam memutus rantai kerugian masyarakat dengan memberantas jasa keuangan ilegal, OJK pun terus mengimbau masyarakat yang menjumpai penyedia layanan investasi bodong agar segera melaporkan kepada layanan pengaduan Satgas Waspada Investasi, serta mewajibkan seluruh perusahaan yang belum terdaftar untuk mendapatkan izin dari instansi atau otoritas terkait. (Calvin G. Eben-Haezer)