JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus peredaran beras oplosan yang melibatkan seorang pelaku tunggal berinisial R (35) di Kota Pekanbaru. Pelaku diduga telah mengoplos sekitar 200 ton beras selama dua tahun beroperasi.
Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menjelaskan bahwa pelaku mengoplos beras rijek dengan beras medium, yang kemudian dikemas dalam karung SPHP Bulog dan berbagai merek beras premium.
“Dari hasil penyelidikan awal, ada lima merek yang kami temukan. Tapi setelah pengembangan, ada 12 merek yang kami temukan,” kata Ade dalam konferensi pers, dikutip Bergelora.com.di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Pelaku R menjual beras oplosan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 11.000 hingga Rp 16.000 per kilogram. Sementara itu, modal yang dikeluarkan untuk beras rijek adalah Rp 6.000 per kilogram dan beras medium Rp 11.000. Beras cacat atau rusak (reject), yang biasanya digunakan untuk pakan ternak, dibeli pelaku di wilayah Kabupaten Pelalawan.
“Dalam enam bulan saja, tersangka R meraup keuntungan Rp 500 juta,” ungkap Ade.
Beras oplosan ini dititipkan pelaku di 22 toko yang telah terlacak di Pekanbaru. Semua barang bukti telah disita, dengan total berat mencapai 9,75 ton.
Pemilik toko tidak mengetahui apakah beras yang dititipkan R adalah asli atau palsu.
“Tersangka ini nitip jual. Tiap bulan dikutipnya ke pemilik toko,” sebut Ade.
Penggerebekan Toko Beras Oplosan
Sebelumnya, polisi menggerebek toko beras oplosan di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (26/7/2025) petang.
Penggerebekan dilakukan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Riau, yang berhasil mengamankan pelaku R. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan bahwa pelaku membeli beras rijek, kemudian menjualnya dengan kemasan premium dan beras Bulog SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
“Mereknya asli, tapi isinya tak berkualitas. Dijual pelaku dengan harga tinggi,” ungkap Herry saat diwawancarai di lokasi penggerebekan.
Herry juga menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti kejahatan yang merugikan konsumen dan melindungi masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa ada dua modus operandi yang dijalankan oleh tersangka R. Modus pertama adalah mengoplos beras SPHP produk Bulog dengan beras berkualitas buruk.
“Pelaku bukan mitra Bulog. Dia mengaku karung beras SPHP dibeli di Pasar Bawah Pekanbaru, namun masih dilakukan pengembangan oleh polisi,” jelasnya.
Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari Kabupaten Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung-karung bermerek premium, seperti merek Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriek Kusuik.
Beras tersebut dipajang di depan toko seolah-olah sebagai produk unggulan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.