Selasa, 10 Desember 2024

MAFIA HUKUM MELILIT NEGARA..! MA Ungkap Cara Makelar Kasus Zarof Ricar Dekati Hakim Kasasi Ronald Tannur

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengungkap cara terduga makelar kasus Zarof Ricar mendekati Ketua Majelis Kasasi Ronald Tannur, Soesilo. Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan, Zarof yang merupakan eks pejabat MA itu sempat menemui Hakim Agung Soesilo di Universitas Negeri Makassar (UNM), dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa. Dalam pertemuan di tempat umum itu, Zarof pun berupaya membicarakan soal kasus kasasi Ronald Tannur yang tengah ditangani oleh Soesilo. Meski demikian, Soesilo enggan menanggapi Zarof.

“ZR (Zarof Ricar) sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S (Soesilo),” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Hal ini diketahui setelah MA melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus MA, pertemuan hanya terjadi dalam waktu singkat. MA memastikan pembicaraan yang disampaikan Zarof Ricar tidak ditanggapi oleh Ketua Majelis Kasasi Ronnal Tannur tersebut.

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu bilang, tim khusus pemeriksa MA tidak menemukan ada pertemuan lain antara Zarof Ricar dengan Majelis Hakim Kasasi Ronal Tannur.

“Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronal Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” kata Yanto.

Dengan demikian, tim pemeriksa MA menyatakan, Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto.

Diketahui, Zarof ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Adapun MA memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya.

Kejagung Minta Zarof Ricar Terbuka soal Asal Usul Uang dan Emas Rp 1 Triliun

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilapotkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mempersilahkan pihak Zarof Ricar menyampaikan langsung kepada penyidik mengenai asal usul uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kg yang ditemukan di rumahnya.

Ia mengatakan, penyidik saat ini memang sedang mendalami sumber harta nyaris Rp 1 Triliun yang disita dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung itu. Sehingga, Kejagung akan senang jika pihak Zarof terbuka soal asal harta tersebut.

“Ya kalau kita senang, sebenarnya silakan saja dibuktikan supaya lebih membuat terang. Rp 920 miliar dan 51 kg emas itu dari mana, dan memang itu yang penyidik sedang cari,” kata Harli di Kejagung, Jumat (8/11/2024).

Kejagung menyebut, Zarof memang telah mengakui bahwa uang dan emas itu adalah hasil dari pengurusan pekara sejak tahun 2012. Meski demikian, kasus apa saja yang diurus Zarof dan siapa saja yang memberikan uang itu masih jadi tanda tanya.

Sejauh ini, baru diketahui bahwa Zarof menjadi makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Meski sudah pensiun dari MA, Zarof nyatanya bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya.

“Jadi kalau memang diklarifikasi, misalnya apakah ada dugaan keterkaitan (makelar kasus atau tidak) tentu bisa dilihat. Tapi tidak boleh juga berpolemik, menurut saya,” ungkap Harli.

“Sebaiknya itu disampaikan kepada penyidik lah ya. Kalo misalnya itu memang dugaan hasil kejahatan, supaya jelas,” tambahnya.

Dalam kasus suap vonis Ronald Tannur ini, kejagung menetapkan 6 orang tersangka. Mereka yakni 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya diduga mendapatkan fee dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) atas vonis bebas di tingkat pertama.

Kemudian, Kejagung menetapkan Zarof Ricar karena melakukan permufakatan jahat dengan LR untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur. Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka atas dugaan memberikan “fee” kepada LR untuk “mengamankan” vonis anaknya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru