Sabtu, 5 Juli 2025

MAKIN BANYAK TUH..! Menkominfo Akui Tutup 1.321 Konten Hoaks Politik dan 11 Streaming TV Radikal

JAKARTA- Menkominfo Johnny G. Plate mengungkapkan pihaknya telah menutup 11 streaming TV yang dinilai radikal dan 1.321 konten hoaks politik. Dia menyebut penutupan itu dilakukan hingga hari ini.

Hal itu disampaikan Johnny dalam konferensi pers penandatanganan MoU bersama Polri, dalam rangka menyongsong Pemilu 2024, di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

“Saya pernah menyampaikan, hingga saat ini Kominfo telah menutup 11 streaming TV radikal, 86 URL dan hingga 4 Januari 2023 informasi yang terkait dengan hoaks sudah dilakukan penutupan atau penanganan konten sebanyak 1.321 hoaks politik,” ujar Johnny.

Johnny mengatakan Pemilu merupakan puncak dari demokrasi negara. Dia menyebut Pemilu akan menentukan arah Indonesia ke depan.

“Pemilu merupakan puncak dari pesta demokrasi negara, puncak demokrasi kita yang menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menentukan arah, bangsa ke depannya,” katanya.

Menurutnya, semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam pesta demokrasi. Oleh karena itu, Johnny mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital dengan sebaik mungkin, tanpa hoaks atau ujaran kebencian.

“Pada hingar-bingar pesta demokrasi ini seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin, dan para wakil-wakilnya atau politisinya di legislatif,” ujarnya.

“Mari kita jaga dengan baik agar tetap ya kedepankan kultur dan etika politik yang baik, menghormati para pemimpin kita mengamati para calon pemimpin kita, calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD, dengan tidak menyebarkan informasi yang bersifat, baik itu hoaks maupun hate speech ataupun ujaran-ujaran kebencian di dalam ruang-ruang digital kita,” imbuhnya.

Gandeng Polri Amankan Pemilu

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporakan, Johnny G. Plate menyatakan menjelang Pemilihan Umum (pemilu), ruang digital harus betul-betul dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
Konperensi pers bersama tersebut diselenggarakan dalam pembaruan nota kesepahaman yang bertujuan meningkatkan sinergi di bidang komunikasi dan informatika antara Kominfo dengan Polri.

Menurut Menteri, guna menyukseskan pemilu serentak 2024 diperlukan kerja sama dari seluruh pihak untuk menjaga ruang demokrasi Indonesia. Terkhusus Kominfo dan Polri memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih, aman dan nyaman.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo telah menyiapkan beberapa langkah-langkah strategis untuk mewujudkan spirit besar “Pemilu Berkualitas Untuk Indonesia Maju,” ujarnya.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menjelaskan pertama, sejak tahun 2021, Kementerian Kominfo bersama Kejaksaan Agung dan Polri telah mengeluarkan SKB UU ITE yang memberikan penjelasan lebih teknis dan detil tentang kriteria tindakan yang melanggar ketentuan UU ITE.

Kedua, upaya pemberian dukungan kepada KPU juga telah disiapkan, salah satunya melalui penyediaan layanan informasi untuk kepentingan Pemilu.

Nota Kesepahaman untuk penyediaan dukungan tersebut telah ditandatangani oleh Kementerian Kominfo dan KPU pada 22 November 2022.

Ketiga, tanggal 3 Oktober 2022 yang lalu, Menteri Kominfo bersama dengan Kapolri telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika.

Sementara itu Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menjelaskan nota kesepahaman terkait Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika antara Kementerian Kominfo dan Kepolisian RI ini dimaksudkan untuk memperbarui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.

“Melalui nota kesepahaman yang baru diharapkan mampu mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Hal tersebut sangatlah penting, jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2022 cukup tinggi yaitu mencapai 76,36% atau 210 juta orang dari total penduduk Indonesia sebanyak 275 juta orang. Adapun pengguna aktif media sosial di Indonesia tahun 2022 juga cukup tinggi, yaitu sebanyak 69,6% atau 191,4 juta orang,” beber Wakabareskrim.

Ia menjelaskan, ruang lingkup dari nota kesepahaman ini meliputi enam poin yaitu, pertama terkait Pertukaran Data atau Informasi. Kominfo dan PoIri sepakat untuk saling melakukan pertukaran data dan informasi untuk mendukung fungsi masing-masing instansi.

Kedua, Kominfo dan Polri bersepakat saling bekerja sama dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

Ketiga, telah disepakati bahwa Kominfo dapat meminta bantuan pengamanan kepada Polri dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.

Keempat, kesepakatan terkait penegakan hukum menekankan bahwa kedua belah pihak menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kelima, kedua pihak dapat saling menyediakan dan memanfaatkan sarana prasarana terkait dengan fungsi di bidang komunikasi dan informatika, termasuk pada pemanfaatan akses internet, sistem dan peralatan serta pemanfaatan laboratorium forensik.

Keenam, Kominfo dan Polri sepakat untuk melakukan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM pada bidang komunikasi dan informatika.

Lebih lanjut, Menteri Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum diperlukan untuk mencegah hoaks, disinformasi dan segala bentuk information disorder di era post-truth saat ini.

Namun tambahnya, ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memastikan kebebasan berekspresi dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan beretika.
Kementerian Kominfo juga akan terus menerbitkan klarifikasi terhadap hoaks dan disinformasi (hoax debunking) di berbagai isu termasuk isu politik.

“Hingga 4 Januari 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 1.321 Hoaks Politik. Upaya hoax debunking tersebut akan dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait sebagaimana yang secara konsisten telah Kementerian Kominfo laksanakan selama ini,” tegasnya.

Kementerian Kominfo juga terus menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu pada rapat-rapat Eselon 1 dan dalam berbagai kesempatan lainnya.

ASN Kominfo terus diimbau untuk mengambil peran yang proporsional dalam Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana ASN, TNI dan Polri berkewajiban untuk menjaga netralitas.

“Dengan penguatan kerja sama antara Kementerian Kominfo dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini, kami berharap sinergi antar kedua lembaga makin kuat. Terlebih di tengah ancaman kejahatan siber yang kian canggih saat ini yang bisa saja menyerang tiap saat, tiap hari, bahkan tiap detiknya,” tuturnya.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula, Sekjen Kominfo Mira Tayyiba, Dirjen Informasi Komunikasi Publik Usman Kansong, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, serta jajaran pejabat Kominfo dan Polri. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru