Rabu, 26 November 2025

MAKIN MERESAHKAN NIH…! Oknum Polisi Bunuh Wanita di Kalteng, Bermula dari Temuan Mayat Korban Pencurian

PALANGKARAYA – Oknum Polisi berinisial Brigadir Polisi AK diduga membunuh seorang wanita di Kecamatan Katingan Hilr, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

AK merupakan anggota polisi dari Polresta Palangka Raya, diduga melakukan tindak pencurian hingga mengakibatkan kematian.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, membenarkan hal ini.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat di kebun sawit yang berada di wilayah Kecamatan Katingan Hilir pada tanggal 6 Desember lalu. Proses penyelidikan saat ini sedang berlangsung,” ujar Erlan kepada wartawan di Markas Polda Kalteng, Kamis (12/12/2024).

Mayat yang ditemukan di lokasi kejadian diduga telah berada di tempat tersebut selama satu pekan sebelum ditemukan.

Warga setempat pertama kali mencium bau busuk pada Minggu (1/12/2024). Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Affan E. Batubara, menjelaskan bahwa bau tersebut awalnya dikira berasal dari bangkai binatang.

“Pada Minggu pagi, dua orang saksi yang sedang membersihkan lahan mencium aroma busuk saat perjalanan pulang di sore harinya,” kata Affan melalui pesan tertulis, Selasa (10/12/2024).

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Kalteng, terduga pelaku Brigadir Polisi AK berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Saat ini, ia telah ditempatkan di rumah tahanan khusus milik Polda Kalteng.

“Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus di Rutan Polda Kalteng,” kata Erlan.

Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional meskipun melibatkan anggotanya sendiri.

“Berkaitan adanya personel Polri yang melakukan tindak pidana, tentunya Polda Kalteng berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” ujar Erlan.

Dari keterangan pelaku, AK melakukan kekerasan terhadap korban kemudian membawa dan menjual mobil milik korban. Sementara jasad korban dibuang di sekitar pohon-pohon sawit.

Erlan Munaji mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menemukan titik terang terkait keberadaan mobil tersebut. Sampai saat ini belum diketahui senjata yang digunakan terduga pelaku untuk membunuh pelaku.

Selain itu, motif kejadian ini juga masih dalam proses penyelidikan. Erlan menyebut, terduga pelaku dan korban tak saling mengenal.

“Ini murni tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku. Untuk sementara kasus ini masih dalam proses,” tukasnya.

Kronologi

Kepada Bergelora.com di Palangkaraya dilaporkan, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, dari penyelidikan, pelaku diduga Brigadir AK, personel polisi di Polresta Palangka Raya.

Pelaku kini sedang diperiksa penyidik Polda Kalteng dan Propam Polda Kalteng.

Erlan menjelaskan, pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (27/11/2024).

Korban BA kala itu tengah memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan.

Pelaku lalu mendatangi BA dan membawa warga Banjarmasin itu keluar dari mobilnya.

”Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Dia lalu mengambil dan menjual mobil korban,” kata Erlan di Kota Palangka Raya, Kamis (12/12/2024)

Erlan mengaku belum mengetahui jenis kekerasan yang dimaksud.

Saat ditanya wartawan soal penggunaan senjata api, Erlan menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan.

Selain itu, Erlan juga belum mengetahui berapa banyak luka pada korban hingga motif pembunuhan. Keberadaan saksi kunci juga disebut belum terkonfirmasi polisi.

”Status pelaku nanti akan disampaikan jika proses pemeriksaan sudah selesai,” ungkap Erlan.

Ke depan, Erlan menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku jika terbukti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

”Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di rutan khusus Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Erlan.

Daftar Panjang Kasus Polisi Meresahkan

Kasus ini menambah panjang daftar kasus polisi yang meresahkan.

Sebelumnya, publik diguncang ulah Ajun Inspektur Dua Robiq. Robig terbukti menembak warga di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Akibatnya, satu pelajar, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal. Selain itu, dua pelajar lainnya, A (18) dan S (17), menderita luka-luka.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Robig ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Robig terancam hukuman penjara 15 tahun.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Theo Adi Negoro, lambannya suatu proses hukum di kepolisian dipengaruhi sejumlah faktor.

Hal itu seperti kurangnya bukti, konflik kepentingan di internal kepolisian yang mengganggu independensi penegakan hukum, dan tidak efektifnya mekanisme koordinasi antarlembaga internal.

”Situasi yang berlarut-larut seperti ini tidak baik dan akan mencederai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum,” ujar Theo.

“Padahal, negara memiliki kewajiban memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Hal ini harus dijadikan bahan evaluasi bagi Polri.” (Peter R.)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru