YOGYAKARTA – Bidan mencatat transaksi penjualan bayi di Yogyakarta dalam buku. Berdasarkan catatan dari buku itu, sebanyak 66 bayi dijual kepada pembeli di berbagai daerah, antara lain Surabaya, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
“Data transaksi terbaru mencatat bayi dijual di Bandung pada September dan di Yogyakarta bulan Desember ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol FX Endriadi, Kamis (12/12/2024)
Dari 66 bayi tersebut, terdapat 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan. Sedangkan, dua bayi lainnya tak ada keterangan jenis kelamin.
Pelaku mematok harga bayi laki-laki lebih mahal dari perempuan.
“Data terakhir yang disepakati, untuk bayi perempuan Rp 55 juta, bayi laki-laki Rp 60 juta sampai Rp 65 juta,” ucapnya.
Ternyata, penjualan bayi di Yogyakarta ini telah berlangsung sejak 2010.
Siapa Pelaku Penjualan Bayi Di Yogyakarta?
Penjualan bayi di Yogyakarta bermodus adopsi ilegal ini dilakukan dua orang, yakni DM (77), pemilik rumah bersalin di Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta; dan JE (44), bidan di rumah bersalin itu.
“Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan,” ungkap Endriadi.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan, tersangka penjualan bayi di Yogyakarta tidak miliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan.
“Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan,” tuturnya, Jumat (13/12/2024).
Pihak Dinkes Kota Yogyakarta menyerahkan kasus penjualan bayi ini ke kepolisian.
Orangtua Akan Dipanggil Polisi
Kepada Bergelora.com di Yogyakarta dilaporkan, pihak kepolisian berencana memanggil orangtua kandung bayi yang dijual oleh dua pelaku, DM (77) dan JE (44), sebagai saksi dalam kasus perdagangan bayi yang menggegerkan Yogyakarta. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
“Rencana penyidik memanggil atau mengundang (orangtua kandung bayi) untuk menjadi saksi terhadap perbuatan para tersangka,” ungkap Endriadi.
Dua pelaku, DM, pemilik rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, dan JE, seorang bidan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Endriadi menambahkan bahwa status pembeli bayi dari kedua tersangka saat ini masih sebagai saksi.
“Untuk pembeli sementara menjadi saksi,” ucapnya. Endriadi menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang dalam proses menyelesaikan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait kasus ini.
“Penyidik fokus melakukan proses penyelesaian berkas. Kita juga berkoordinasi dengan Dinsos,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda DIY berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi setelah menerima informasi mengenai dugaan praktik ilegal tersebut di Kota Yogyakarta.
“Tim kami melakukan penyelidikan. Pada 2 Desember 2024, terpantau adanya indikasi kesepakatan pembelian anak perempuan seharga Rp 55 juta, dengan DP sebesar Rp 3 juta,” ujar Endriadi dalam jumpa pers pada Kamis (12/12/2024).
Setelah penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
DM dan JE diketahui berprofesi sebagai bidan dan tinggal di Yogyakarta serta Sleman. Saat penangkapan, polisi menemukan satu bayi perempuan berusia sekitar 1,5 bulan dengan panjang 52 cm dan berat 3,7 kg dalam kondisi sehat.
Endriadi menjelaskan bahwa kedua pelaku menerima dan merawat bayi dari orangtua yang tidak menghendaki kelahiran anak mereka. B
“Apabila ada pasangan yang tidak mau merawat bayinya, mereka mendatangi tempat praktik para tersangka ini untuk menitipkan dan merawat bayi tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya, kedua pelaku mencari dan menawarkan bayi tersebut kepada orang yang berminat dengan modus mengadopsi.
“Saat ada yang berminat, kemudian dilakukan transaksi penjualan,” tambahnya.
Bikin Warga Sekitar Kaget
Dipantau media, klinik milik DM (77 tahun) di Gang Teratai, Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tampak sepi dan tidak ada aktivitas. Hanya terdapat motor berwarna putih terparkir di halaman dan tertutup rapat pagarnya.
Tampak pula kursi panjang besi layaknya kursi di ruang tunggu, selain itu juga terdapat televisi dan alat ukur tinggi badan untuk anak-anak.
Rumah berlantai dua itu juga sudah tidak ada pelang nama klinik bersalin.
Klinik atau rumah bersalin ini sudah terkenal di kalangan penduduk sekitarnya. Warga sekitar Rio (24) mengatakan, klinik tersebut sudah beroperasi sejak dia kecil. Dia kaget ketika mengetahui salah seorang bidan di klinik tersebut menjalankan praktik ilegal, yaitu jual beli bayi.
“Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada,” kata dia saat ditemui di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Jumat (13/12/2024).
Menurut dia, sehari-hari klinik tersebut beroperasi seperti biasa dan tidak pernah mendengar adanya informasi miring soal rumah bersalin itu.
“Klinik biasa itu setahu saya, itu sudah lama,” kata dia.
“Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja. Beliau terkenal,” imbuh dia.
Dia menambahkan, dulu sebelum kasus ini mencuat terdapat plakat keterangan rumah bersalin di depan gang.
“Plakatnya di depan gang,” kata dia. Rio menyampaikan, tersangka pernah menjadi ketua RW.
“Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP,” bebernya.
Sementara itu, petugas taman di perumahan dekat klinik bersalin Suhadi (55) menyampaikan, dia kaget mendengar adanya informasi jual beli bayi di rumah bersalin itu. Menurut dia, rumah bersalin itu layaknya klinik pada umumnya.
“Tahu ada klinik itu, sudah lama. Biasa (klinik pada umumnya). Saya tahunya malah dari tv, saya kira di daerah Sleman (lokasi klinik),” kata dia.
Suhadi menambahkan, biasanya ada plakat penanda rumah bersalin. (Hartono)

