Senin, 20 Oktober 2025

MANA MAMAKNYA..? KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto Makin Susah Mengelak

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Wahyu Setiawan dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.

Penetapan ini sekaligus mengonfirmasi kabar yang telah beredar sejak Selasa pagi di media sosial, yang menyebutkan bahwa Hasto kini telah berstatus tersangka.

Meskipun kini telah berstatus tersangka, namun ada sejumlah pertanyaan. Salah satunya, ihwal lamanya Komisi Antirasuah dalam menangani kasus yang penyidikannya sudah dimulai sejak tahun 2019 itu.

Setyo berdalih, KPK memerlukan waktu yang cukup, mulai dari penyitaan barang hingga memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya dapat menemukan petunjuk untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” ujarnya.

Hasto Bisa Pakai Hak Ingkar

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan apabila Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) menggunakan hak ingkat atau mengelak sehingga tidak memberikan keterangan saat diperiksa nantinya. Pasalnya, menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, penyidik tetap akan menyajikan barang bukti sebagai pembuktian.

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI pengganti antarwaktu periode 2019-2024, yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.

“Jadi ketika, misalkan, mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar, tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya, kalau mengelak ya silakan saja,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 30 Desember 2024.

Kekuasaan ala Game of Thrones

Kemudian, Asep mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap saksi-saksi sebelum akhirnya memanggil Hasto untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

“Jadi kami pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya,” ujarnya.

Terkait pemeriksaan terhadap Hasto, Asep mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sehingga berbagai barang bukti dan keterangan yang dikantongi penyidik sudah lengkap nantinya.

“Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan. Jadi, kami kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan pada 24 Desember 2024.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. HK juga disebut mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI-P Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

Sementara itu, Harun Masiku diketahui berstatus buron sejak 17 Januari 2020. KPK masih mencari keberadaan Harun Masiku setelah gagal melakukan penangkapan terhadap eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

Kemudian, selama hampir lima tahun, KPK menekankan bahwa pencarian Harun Masiku menjadi prioritas. Tetapi, hingga berakhirnya jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024, sang buronan tidak juga diketemukan.

Padahal, Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Menanti Reaksi Megawati

Sebelumnya dilaporkan pemeriksaan terhadap Hasto tersebut membuat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meradang.

Bahkan Megawati Soekarnoputri beberapa minggu sebelum penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sempat sesumbar akan mendatangi KPK apabila nekat menyeret anak buahnya ke penjara.

Dua pekan lalu, tepat 12 Desember 2024, Ketua Umum PDIP itu pernah berjanji akan mendatangi Gedung KPK jika Hasto Kristiyanto ditangkap.

Hal itu disampaikan Megawati dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, di Jakarta Pusat.

Saat itu dalam pidatonya di acara tersebut Megawati berjanji akan langsung turun tangan bila Hasto ditangkap oleh KPK.

“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” kata Megawati saat itu seperti dimuat berbagai media.

Ketua Umum PDIP itu juga sempat menyinggung penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti.

Dalam pidatonya itu, Megawati menyoroti mengenai Rossa yang memakai masker dan topi saat pemeriksaan Hasto di KPK, beberapa waktu lalu.

“Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya (penyidik, red) KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” kata Megawati.

Megawati juga mengkritik tindakan yang dilakukan Rossa sebagai penyidik KPK dengan menyita buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi.

Megawati menilai hal itu tidak sesuai dengan prosedur.

“Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto. Jadi mereka pikir ‘oh mungkin ada di dia’. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho,” katanya.

Namun demikian hingga kini PDIP mengaku belum mengetahui status tersangka Hasto Kristiyanto.

PDIP hanya meyakini bahwa penyidikan tersebut di bawah tekanan kekuasaan politik. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru