Jumat, 25 April 2025

MANA UU KOPERASINYA..? Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Anggarannya dari Dana Desa

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang akan dihadirkan di 70.000 desa seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan, hal tersebut diputuskan oleh Prabowo setelah menggelarย  bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).

“Satu yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih. Jadi disingkat Kopdes Merah Putih. Nah, itu akan dibangun di 70.000 desa,” kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin.

Zulhas menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan menampung hasil pertanian dari desa tersebut. ย 

“Sehingga nanti di desa itu akan ada pusat kegiatan ekonomi dan menampung hasil-hasil pertanian di desa itu,” ujar dia.

Ketua umum Partai Amanat Nasional ini menyebutkan, anggaran Kopdes Merah Putih akan berasal dari dana desa.

“Nanti anggarannya itu dari dana desa yang sekarang ada. Sudah dibentuk nanti badannya, brand koperasi. Bikin gudang di situ dengan ada enam gerai,” kata Zulhas.

“Satu desa tadi diperkirakan akan menelan anggaran Rp3-5 miliar rupiah,” ucap dia.

Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan pemerintah akan merevisi Peraturan Mendes Nomor 2 tahun 2024 terkait fokus anggaran penggunaan dana desa.

“Kami akan merevisi itu. Fokusnya kepada Koperasi Desa Merah Putih. Ujungnya sama semangatnya, bagaimana swasembada pangan, bagaimana yang lain-lain. Inti pokoknya desa semua maju, desa semua berkembang dengan baik. Kita akan bangun desa, bangun Indonesia,” katanya.

๐—จ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ด-๐˜‚๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ž๐—ผ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐——๐—ถ๐—ฏ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—น๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ž

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 mengatur tentang koperasi, usaha kecil dan menengahย 
Undang-undang ini ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2012ย . Undang-undang ini ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyonoย 

Namun Mahkamah Konstitusi menyatakan UU ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sampai saat ini belum ada Undang-undang Koperasi yang menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012.

Tidak.asa kejelasan apakah undang-undang sebelumnya yaitu  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dipakai kembali atau tidak. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru