JAKARTA- Insiden antara kapal KP Hiu dan kapal Coast Guard China di perairan Natuna beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran bagi Indonesia agar tidak terulang lagi, karena Pemerintah Indonesia salah mengerti peraturan dan hukum Internasional dalam membela kapal Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) 2011-2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (31/3)
“Ini bukan untuk membela China tapi untuk menghindari kebodohan kita dimata Internasional dimasa depan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa di Zona Economy Exclusive (ZEE), secara internasional kapal yang dikenal memiliki hak untuk penegakan hukum adalah Kapal Perang dan Kapal Negara.
“Untuk Indonezia status Kapal Negara yang didaftarkan di IMO (International Maritime organization) adalah kapal KPLP. Jadi Kapal KP Hiu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak dikenal oleh kapal China sebagai kapal penegak hukum,” ujarnya.
Oleh karena tidak terdaftar dalam IMO maka, kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan tindakan hukum di ZEE bisa memancing bahaya sendiri dan memalukan.
“Jadi penangkapan oleh KP Hiu bagi kapal Coast Guard China bisa dianggap sebagai perompakan. Itulah sebabnya kapal ikannya dibela oleh Coast Gurd China. Hal yang sama dulu juga pernah terjadi dengan pihak Malaysia,” jelasnya.
Kapal Coast Guard China pergi setelah datang kapal perang Indonesia, karena mereka tahu bahwa Kapal Perang diijinkan menegakan hukum di ZEE. Ini jadi pelajaran bagi kapal selain Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dan KRI agar berhati-hati untuk menangkap pelanggar hukum di ZEE.
“Karena bukan tidak mungkin perbuatan penangkapan itu dianggap sebagai perompakan oleh Kapal Coast Guard yang sedang melintas, dan kapal yang menangkap itu bisa langsung ditenggelamkan oleh kapal negara lain,” jelasnya.
Ia menjelaskan Kapal ikan China ditangkap oleh kapal KP Hiu. Tiba tiba datang Coast Guard China membebaskan kapal ikan itu. Indonesia klaim bahwa Cost Guard china masuk wilayah Indonesia untuk menghalang penegakan hukum atas kapal tangkapan.
“Kapal ikan China ditangkap di ZEE (Zona Economy Exclusive). Untuk diketahui bahwa Indonesia hanya memiliki hak berdaulat untuk mengeksploitasi ikan dan sumberdaya alam lainnya. Sementara Kapal kapal asing bebas berlayar di ZEE. Jadi kapal Coast Chinapun boleh masuk ZEE. Di ZEE, secara internasional kapal yang dikenal memiliki hak untuk penegakan hukum adalah Kapal Perang dan Kapal Negara,” ujarnya. (Web Warouw)