Senin, 2 Desember 2024

Mantan Ka BAIS: Hentikan Bela Negara Yang Menghancurkan Negara

JAKARTA- Tentara Nasional Indonesia (TNI) melatih Front Pembela Islam (FPI) itu sudah pasti tidak benar. Karena setiap latihan yang akan dilakukan oleh TNI harus terprogram dan jelas aturannya. Berbicara Bela Negara, kegiatan ini diatur Oleh Pasal 9 Undang-Undang No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Hal ini ditegaskan, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) 2011-2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (10/1).

Ia menjelaskan, pada Ayat 1, Pasal 9 Undang-Undang No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara telah ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara.

Pada Ayat 2, Pasal 9 Undang-Undang No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara diatur keikut sertaan dalam bela negara dilaksanakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Wajib Militer, Masuk TNI dan Pengabdian Lewat Profesi.

Selanjutnya Pada Ayat 3 Pasal 9 Undang-Undang No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara diatur pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan, Wajib Militer, dan Pengabdian Lewat Profesi untuk selanjutnya harus diatur dengan Undang-Undang sendiri. Jadi untuk Bela Negara masih harus dibuat terlebih dahulu 3 Undang Undang yaitu Undang-Undang Bela Negara untuk Pendidikan Kewarganegaraan, Undang-Undang Bela Negara untuk Wajib Militer, dan Undang-Undang Bela Negara untuk Pengabdian Lewat Profesi.

“Rencana pemerintah untuk membentuk Badan Pemantapan Bela Negara, tidak mungkin secara tiba tiba terbit Perpres Untuk Pemantapapan Bela Negara. Karena belum di Undangkan, Bela Negara yang bagaimana yang mau dimantapkan? Bagaimana lagi dengan program Bela Negara milik Kementerian Pertahanan?” katanya.

Kalau hal ini terlaksana, menurutnya lagi-lagi pemerintah melakukan pemborosan uang negara, dikala rakyat menjerit dengan adanya kenaikan listrik, STNK dan lainnya. Jangan sampai terjadi, maksud hati ingin memantapkan Bela Negara, tapi yang terjadi memantapkan kehancuran Negara.

“Kalau tidak ada keinginan membuat kedua Undang-Undang ini saya pertanyakan rasa kebangsaan yang tidak mau membuat. Tidak membuat dua Undang-Undang prioritas ini mengakibatkan keribut dalam negeri dan akhirnya hancur sendiri. Selama belum ada ketiga Undang-Undang ini, semua program Bela Negera adalah abal-abal, yaitu sekedar proyek untuk menghabiskan anggaran negara,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa program Bela Negara yang sekarang dilaksanakan adalah bertentangan dengan Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

“Sekarang ribut karena yang dilatih FPI. Kalau pramuka pasti tidak ribut. Masing-masing pihak merasa ingin menampilkan diri yang terbaik dalam membela negara. Bagaimana tolok ukurnya?” katanya.

 

Ponto menjelaskan, dalam bela negara ada tahap-tahap yang harus dilewati. Wajib militer akan melahirkan Komponen Cadangan yang boleh ditembak dalam perang sehingga harus dilatih agar tidak hanya jadi pion sasaran tembak dalam perang.

“Untuk Komponen Cadangan bisa lewat wajib militer dan Pengabdian Profesi. Kedua ini yang bisa memperkuat komponen utama yaitu TNI,” jelasnya.

Ia mengingatkan, tanpa sistim dan aturan yang jelas maka program Bela Negara seperti sekarang berpotensi disusupi intelejen asing dengan cara menggalang anak muda dengan by design. Kalau dibiarkan maka lambat laun akan terjadi abuse of power. Salah satu cara adalah intelejen yang bermain. Dalam waktu singkat kita semua hancur.

“Jangan menjalankan Program Bela Negara dengan persepsi pelaksaan proyek atau sekedar baris-berbaris. Bela Negara bukan masalah secuil dan remeh tetapi sangat prinsipil dan harus sistimatis terprogram. Atau saatnya tiba kita akan rontok dengan sendirinya,” tegasnya.

Sekali lagi ia mengingatkan, pertama, Undang-Undang Pendidikan Kewarganegaraan harus jelas. Bagaimanakan Undang-Undang Wajib Militer? Pengabdian untuk Wajib Militer tidak bisa setengah setengah. Karena akan menjadi Komponen Cadangan yang akan aktif ikut bertempur sehingga harus disiapkan sebaiknya, tidak bisa serampangan.

“Tidak bisa hanya dengan pencalonan PNS sudah bisa jadi Komponen Cadangan, karena mereka dalam perang nanti hukumnya boleh ditembak. Dua Undang-Undang ini sangat diprioritaskan selain  Undang-Undang Bela Negara Untuk Profesional,” ujarnya (Web Warouw).

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru