Jumat, 24 Maret 2023

Mantap…! Dana Desa Turunkan 4,5 Persen Kemiskinan di Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo saat menjadi pembicara pada Public Lecture Desa Maju, Rakyat Sejahtera, Indonesia Makmur yang diselenggarakan oleh DPP Projo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Ist)

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, dana desa dalam tiga tahun terakhir berhasil menurunkan kemiskinan di desa sebesar 4,5 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan penurunan angka kemiskinan di kota yang berjumlah 4 persen.

“Kita menyelamatkan 10 juta kemiskinan di desa. Tapi masih ada 16 juta atau 12 persen kemiskinan di desa, masih tinggi, PR kita masih banyak. Kita wajib memastikan bahwa program (dana desa) yang baik ini terus berkelanjutan,” ujarnya saat menjadi pembicara pada Public Lecture Desa Maju, Rakyat Sejahtera, Indonesia Makmur yang diselenggarakan oleh DPP Projo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, dana desa juga berhasil menurunkan gini ratio perdesaan dari 0,334 menjadi 0,32. Selain itu, juga mengurangi angka stunting di Indonesia hingga 10 persen yakni dari 37 persen menjadi 27 persen.

“Kita bisa mengurangi gini ratio di desa. Kalau kita perhatikan gini ratio di desa hanya 0,32, gini ratio di kota 0,407 dan gini ratio nasional 0,39,” ungkapnya.

Menteri Eko mengatakan, dana desa yang disalurkan dari tahun 2015 hingga tahun 2018 cukup fantastis yakni sebesar Rp187 Triliun. Di tahun 2018 ini, sebesar 30 persen dari Rp 60 Triliun dana desa tahun digunakan untuk membayar upah pekerja proyek dana desa. Meski demikian ia mengingatkan, bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk membayar gaji perangkat desa.

“Dana desa bukan untuk gaji (perangkat desa). Semua biaya perangkat desa ada di ADD-nya (Alokasi Dana Desa). Tapi saya kasih tahu, perbesar BUMDes-nya (Badan Usaha Milik Desa) agar PAD-nya (Pendapatan Asli Desa) bisa meningkat, sehingga sebagian keuntungan BUMDes juga bisa untuk menambah pendapatan perangkat desa,” terangnya.

Menteri Eko juga mengingatkan agar tidak satu pun kepala desa tergoda untuk menyelewengkan dana desa. Pasalnya, jika satu persen saja kepala desa yang tergelincir maka sebanyak 750 kepala desa akan terkena kasus. Selain merugikan desa setempat, hal tersebut juga akan berpengaruh pada semangat dan produktivitas desa lainnya.

“Kalau tidak korupsi dan hanya persoalan kesalahan administrasi, tidak boleh dikriminalisasi. Kalau dikriminalisasi, kepala desa bisa telepon ke Satgas Dana Desa di 1500040. Dalam waktu 3×24 jam kita akan kirim tim untuk advokasi dan kirim bantuan,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, pada hakikatnya dana desa disalurkan untuk menurunkan angka kemiskinan. Berbagai infrastruktur yang dibangun dari dana desa, selain untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat juga untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di desa.

“Tiga tahun ini dana desa mampu membangun lebih dari 121.000 kilometer jalan desa. Ini belum pernah ada dalam sejarah Indonesia. Desa mampu membangun 1.960 kilometer jembatan, tambatan perahu, embung, sarana olahraga, irigasi, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa juga mampu membangun lebih dari 291 ribu unit penahan tanah longsor. Ini belum pernah ada dalam sejarah Indonesia,” ujarnya. (Andreas Nur)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,584PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru