Minggu, 1 Februari 2026

Mantap..! Gubernur Diminta Bijak Sikapi Tambang di Buol

Perwakilan Aliansi Masyarakat Tambang (Alismata) Kabupaten Buol temui Anggota DPRD Provinsi Sulteng Muh. Masykur, SP, Ketua Fraksi NasDem di ruang Fraksi NasDem DPRD Palu, Jumat (4/8). (Ist)

PALU- Aliansi Masyarakat Tambang (Alismata) Desa Hulubalang Kec Paleleh Barat Kab Buol mendatangi DPRD Sulteng guna menyampaikan tuntutan mereka terkait aktifitas tambang yang dilakukan PT.  Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP), Jumat (4/8).

Kedatangan Perwakilan Alismata diterima Wakil Ketua Komisi III,  Muh Masykur.  Dalam forum tersebut,  mereka menyampaikan permasalahan yang terjadi di Desa Hulubalang.

“Maksud kedatangan kami di DPRD Sulteng ingin menyampaikan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Sulteng segera menyikapi permasalahan yang kami alami.  Sudah turun temurun kami menambang,  sekitar 50 tahun lebih aktifitas ini kami jalankan dengan baik dan lancar demi memenuhi kebutuhan hidup kami.  Jika dihitung-hitung kami ini generasi ke lima yang meneruskan aktifitas penambangan, ujar,” Ketua Alismata,  Arlan.

Lebih lanjut Arlan menjelaskan pihaknya terganggu setelah PT BDLP masuk melakukan aktifitas penambangan dan mengklaim seluruh kawasan tambang menjadi wilayah kelolanya. 

“Puluhan tahun aktifitas kami menjadi tidak nyaman akibat cara cara yang dilakukan oleh pihak perusahaan.  Padahal sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa silahkan PT BDLP melakukan aktifitas tapi mohon jangan usik wilayah kelola kami selama ini,” katanya.

Lebih lanjut,  ia menyampaikan,  maksud kedatangan di Palu,  karena urusan dan kewenangan pertambangan ada di pemerintah provinsi. Kemarin pihaknya sudah diterima oleh Kadis ESDM Provinsi Sulteng, Elim Somba. 

“Kami masyarakat tidak menolak PT BDLP selama tidak berada di areal masyarakat.  Olehnya,  kami meminta kepada pemerintah daerah untuk diadakan pemisahan wilayah kerja antara masyarakat tambang dan perusahaan,”  tegas Ketua Alismata.

Menjawab permasalahan tersebut,  Muh. Masykur, SP, Ketua Fraksi NasDem menegaskan bahwa DPRD Sulteng melalui Komisi III sangat merespon permasalahan ini. Hendaknya Gubernur Sulteng segera merespon soal ini dan melakukan langkah obyekrif dan tidak berat sebelah.

“Kita tidak menghendaki atas nama kepentingan investasi, lantas hak rakyat diabaikan.  Apalagi ada fakta historis yang amat mendalam di sana.  Puluhan tahun rakyat sudah melakukan aktifitas penambangan,  sudah lima generasi penambangan menggantungkan hidup. Dan tentunya nilainya sudah tidak bisa diukur lagi, arti hidup dan kehidupan rakyat,  khususnya di Desa Hulubalang,” katanya. 

Lanjut anggota DPRD dari Dapil Kabupaten Sigi Donggala ini mengatakan,  terkait tambang rakyat sudah mendapat ruang dalam regulasi kita.  Dalam Pasal 1 ayat 32 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari wilayah pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan.

“Oleh karenanya,  kami berharap Gubernur bersikap proporsional dan adil dalam merespon permasalahan ini. Tidak bijak memberi keleluasaan dan ruang kepada satu pihak sementara pihak lain diabaikan,” katanya.

 

Kepada Bergelora.com dilaporkan, diakhir pertemuan,  Masykur menyampaikan,  persoalan ini akan diteruskan dan laporkan kepimpinan DPRD Sulteng melalui Komisi III menindaklanjuti dengan cara mengundang para pihak yang terkait langsung dengan permasalahan ini,  termasuk melakukan peninjauan di lapangan,” katanya. (Lia Somba)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru