Jumat, 14 Februari 2025

Mantap! Kasus Patrialis: Setelah Beacukai, KPK Perlu Periksa Balai Karantina dan Kementan

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (6/3) melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai terkait kasus Patrialis Akbar. Kuasa Hukum Pemohon Judicial Review Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), Hermawanto, SH mengatakan ini merupakan babak baru perluasan kasus Patrialis Akbar

“Ada apa dan hendak kemana kasus ini? KPK sedang memulai babak baru perluasan kasus patrialis atau kasus Basuki Hariman dengan mengungkap “mafia impor daging” melalui rantai impor daging di Indonesia, demikian kuasa hukum para peternak rakyat dan konsumen daging dan susu segar itu kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (6/3).

Hermawanto juga mengusulkan agar KPK tidak hanya menyasar Bea Cukai namun juga perlu memeriksa Balai Karantina dan Kementerian Pertanian.

“Setelah bea cukai KPK akan mengarah ke Balai Karantina dan Kementrian Pertanian, untuk mencari tahu dan menemukan permainan impor daging, dan mafianya,” ujarnya.

“Kita tunggu saja, mudah-mudahan KPK mampu mengungkap mafia impor daging yang pasti ilegal dan merugikan para peternak rakyat dan konsumen daging sehat,” ujarnya.

Penyidik KPK bergerak ke kantor Bea-Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, untuk melakukan penggeledahan. Upaya itu dilakukan berkaitan dengan kasus suap yang menjerat mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

“Siang ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bea-Cukai pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap hakim MK, PAK (Patrialis Akbar),” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, secara terpisah pada hari yang sama.

Penggeledahan oleh KPK tersebut dibenarkan Kepala Seksi Humas, Devid Yohannis Muhammad. “Saat ini sedang dilakukan rapat koordinasi terkait permintaan data maupun dokumen pendukung terkait kasus itu,” katanya kepada pers di Jakarta, Senin (6/3).

Devid mengungkapkan, tim penyidik dari KPK mendatangi kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Rawamangun pukul 11.30 WIB. Kemudian langsung melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi. Devid lebih jauh mengatakan, kegiatan tim penyidik KPK ke kantor pusat Bea Cukai dalam rangka meminta data atau dokumen untuk memperkuas kasus suap impor daging yang sedang ditangani KPK dengan tersangka Hakim MK.

“Mereka kan menganggap kasus importasi jangan-jangan berkaitan dengan DJBC. Tapi sampai saat ini belum ada dokumen yang digeledah dan disita,” ucapnya.

Dia menegaskan, Dirjen Bea Cukai telah menyampaikan kepada tim penyidik KPK bahwa kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional. Kegiatan importasi ada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sehingga tim penyidik KPK diarahkan menuju ke pelabuhan tersebut untuk mendapatkan data atau dokumen lengkapnya.

“Kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional. Terkait impor ada di Tanjung Priok, makanya kita arahkan teman-teman KPK ke Priok. Jadi dari kantor pusat ada yang sebagian langsung ke Priok, ada yang masih di kantor pusat,” jelas dia.

Satu Koper Hitam

Sekitar pukul 13.43 WIB petugas KPK selesai melakukan penggeledahan. Sejumlah penyidik keluar dari gedung Papua sambil membawa sebuah koper berwarna hitam. Setelah itu mereka masuk ke dalam mobil dan meninggalkan kantor Bea Cukai tersebut.

Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman. Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konsitusi. Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang terakhir disebut, menurut keterangan KPK, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap hakim MK. Di antaranya yakni berupa CCTV MK, draf putusan UU Nomor 41 tahun 2014, sejumlah stempel dari dua kementerian, serta cap label halal dari sejumlah negara yang ditemukan di kantor CV Sumber Laut Perkasa. Pada perkara itu, Pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretarisnya Ng Fenny, dan seorang perantara bernama Kamaludin telah dijerat KPK bersamaan dengan Patrialis Akbar. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru