Sabtu, 18 Januari 2025

Mantap! Mendes Marwan Dorong Kawasan Ekonomi Khusus Perbatasan

JAKARTA- Menjadikan perbatasan sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki makna sangat dalam dan luas. Perbatasan tidak hanya sebagai pos tapal batas, namun harus menjadi pusat aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya secara bersamaan. Hal ini penting mengingat perbatasan adalah corong utama bagi negara lain untuk melihat Indonesia secara keseluruhan. Pemaknaan inilah yang kemudian melandasi komitmen Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menempatkan perbatasan sebagai prioritas kerja yang termaktub dalam konsep Nawa Cita.

 

Komitmen pemerintah ini kemudian menginisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk membuka peluang kepada investor untuk meningkatkan investasinya di daerah perbatasan. Bahkan, Kemendesa PDTT mendorong dibuatnya regulasi khusus dalam mewujudkan kebijakan asimetris yang menarik dan memudahkan dunia usaha menanamkan modalnya di daerah perbatasan.

“Seharusnya juga sama seperti pengembangan kawasan strategis lainnya, misalnya perbatasan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus yang memungkinkan investasi di daerah perbatasan memperoleh fasilitas dan kemudahan fiscal. Bisa melalui penerbitan paket kebijakan ekonomi yang berpihak kepada investasi di daerah perbatasan lebih lanjut,” ujar Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar di Jakarta, Rabu (4/11).

Memberi kemudahan bagi investor untuk menanamkan investasi di perbatasan adalah salah satu dari tujuh rekomendasi Border Investment Summit, Pengembangan Potensi dan Peluang Investasi di Daerah Perbatasan yang digelar Kementerian Desa PDTT di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, (3/11).

Tujuh Rekomendasi

Secara lebih rinci, Menteri Marwan memaparkan tujuh rekomendasi yang disepakati yaitu,  memperhatikan potensi yang dimiliki daerah perbatasan, sehingga terpapar peluang besar untuk investasi, terutama dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan aset daerah perbatasan.

Kemudian pembangunan daerah perbatasan jangan hanya memakai pendekatan keamanan (security approach), namun harus diimbangi pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan ekonomi (economy approach), sekaligus mendorong investasi di daerah perbatasan sesuai dengan potensi dan peluang yang dimiliki.

“Semua pemangku kepentingan harus terlibat dan berpartisipasi aktif dalam mengambil peran untuk pembangunan daerah perbatasan, terutama kalangan dunia usaha dan masyarakat,” lanjut Marwan kepada Bergelora.com

Rekomendasi lainnya adalah mempercepat pembangunan daerah perbatasan melalui program Pengembangan Kawasan Beranda Depan Indonesia (PKBI). Program ini perlu dilakukan dengan sistem pengembangan dan pemberdayaan, sehingga daerah perbatasan bisa terbangun menjadi daerah yang berdaulat, sejahtera, dan berdaya saing.

Selain itu, perlu segera didorong pengembangan daerah perbatasan yang berbasis pendekatan kawasan untuk membentuk suatu sistem pengembangan ekonomi wilayah yang terpadu. “Pembangunan kawasan perbatasan perlu dilakukan melalui prinsip pemihakan, percepatan, dan pemberdayaan masyarakat di perbatasan,” jelasnya.

Marwan yakin, Border Investment Summit yang digelar Kementerian Desa PDTT akan mendorong peningkatan investasi di daerah perbatasan. Hal ini sangat strategis untuk mengembangkan perekonomian dengan langkah yang terintegrasi dan sinergis. Karena itu, perlu disepakati pencapaian sasaran kebijakan pembangunan di daerah perbatasan dengan perspektif yang lebih positif dan produktif.

“Makanya pendekatan untuk membangun perbatasan harus dilengkapi, dari semula hanya pendekatan keamanan dan kesejahteraan, akan diupayakan ditambah pendekatan ekonomi melalui pengembangan pembangunan asset infrastruktur dan mendorong investasi di daerah perbatasan,” ujarnya.

Pendekatan ekonomi sangat penting karena nantinya perbatasan akan menjadi pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Hal ini pada gilirannya akan memberi efek positif bagi peningkatan keamanan, kesejahteraan, dan sekaligus pertumbuhan ekonomi di daerah perbatasan.

Investasi Rp130 Triliun

Berbagai hambatan ditemukan di daerah-daerah tertinggal dan daerah perbatasan sehingga minat investor masuk ke perbatasan menjadi rendah. Hambatan itu diantaranya kualitas infrastruktur yang kurang memadai, belum tercukupinya pasokan energi yang dibutuhkan, serta banyaknya peraturan daerah yang menghambat iklim investasi.

“Padahal, banyak potensi sumber daya di daerah tertinggal, khususnya di daerah perbatasan yang belum dimanfaatkan secara maksimal, seperti potensi lahan tidur sebesar 14,2 juta hektar di daerah tertinggal, dan 2,9 juta hektar berada di daerah perbatasan. Potensi ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pengembangan investasi,” tandas Marwan.

Potensi investasi di daerah perbatasan sendiri diperkirakan bisa mencapai Rp130 triliun dalam kurun waktu hingga 2019. Angka ini dikalkulasi dengan menganalisa potensi dan peluang investasi yang ada di 41 Kabupaten/Kota dengan basis usaha primer.

“Angka investasi perbatasan itu diharapkan menjadi rekomendasi dan masukan untuk pengambilan kebijakan Pemerintah lebih lanjut dalam mengupayakan peningkatan investasi di daerah perbatasan,” jelas Marwan.

Investasi pada basis usaha primer yang ditawarkan meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, dan beberapa jenis investasi lainnya. Sedangan untuk basis sekunder melalui industrialisasi pengolahan sumber daya alam di perbatasan. “Dan pada basis usaha tersier melalui pengembangan pariwisata di daerah perbatasan,” ungkapnya.

Investasi daerah perbatasan, kata Marwan, akan menjawab tantangan bahwa pembangunan daerah perbatasan  pada dasarnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. daerah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru