Jumat, 14 Februari 2025

Mantap! Menkopolhukam Siapkan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM 1965

JAKARTA- Penting  saat ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa laporan Komnasham tentang kejahatan HAM berat pada tahun 1965 harus ditindak lanjuti oleh Kejaksaan untuk memastikan jalur  judisial pada kasus kejahatan HAM tahun 1965 tetap jalan. Hal ini disampaikan oleh Reza Muharam dari International People’s Tribunal (IPT) 1965 kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (14/4) menanggapi rencana Pemerintah untuk mengadakan simnposium sehubungan dengan peristiwa tersebut pada 18-19 April 2016 nanti.

“Simposium harus menghasilkan rekomendasi-rekomentasi yang memihak korban. Untuk pemerintah Jokowi ini jadi test case tentang keseriusannya untuk menepati janjinya,” ujarnya.

Ia mengharapkan simposium merekomendasikan desakan kepada pihak Kejagung untuk menindaklanjuti hasil penelitian Komnasham. Selain itu ia juga mengharapkan  pembentukan komisi kepresidenan untuk pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi.

“Jokowi bisa menunjukkan goodwillnya untuk menyelesaikan masalah 65 dengan segera mencabut Undang-undang dan Kepres yang diskriminatif,” tegasnya

Ia menekankan bahwa rehabilitasi umum harus dilakukan oleh negara bagi semua korban 1965 yang telah dipenjara, disiksa dan lainnya tanpa melalui pengadilan. Rehabilitasi Umum itu bagi semua eks tahanan politik 65, termasuk rehabilitasi terhadap Pesiden RI pertaman, Soekarno.

“Rakyat Indonesia mesti diingatkan bahwa Presiden Pertamanya mati sebagai tahanan rumah Orde Baru, karena dia bersikukuh menganggap PKI itu sebagai partai tidak bisa dibubarkan, apalagi dibinasakan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa simposium ini pada awalnya  inisiatifnya Letnan Jenderal (Purn) Agus Wijoyo, sebagai Ketua Dewan Pembina Forum Solidaritas Anak Bangsa (FSAB).  Agus Wijoyo adalah putra dari Alm Jenderal Soetojo yang menjadi korban pembunuhan pada 1 Oktober 1965.

“Usulan ini disambut oleh Menkopolhukam Luhut B. Panjaitan. Dana pembiayaan juga dari dia. Luhut tentu harus menjalankan instruksi Presiden untuk ikut menyelesaikan kasus-kasus impunitas,” ujarnya.

Walau demikian Reza Muharam mencurigai Luhut Panjaitan akan memastikan agar kepentingan TNI, terutama para seniornya, tetap terjaga.

“Intinya luhut berkepentingan bahwa rekomendasinya akan sangat lunak, semacam islah nasional, bermaaf-maafan tanpa mengungkap kebenaran, apalagi memberi keadilan secara hukum,” ujarnya.

Reza Muharam menjelaskan bahwa saat ini ada 3 kepentingan yang sedang bertarung di kepanitiaan Simmposium yaitu kepentingan TNI yang tidak mau dijadikan tersangka kejahatan terhadap kemanusiaan, kepentingan Jokowi yang kadung janji di Nawacita dan RPJM. Dan terakhir kepentingan korban, yang minimal menginginkan adanya pengakuan, rehabilitasi Umum dan dicabutnya kepres-kepres diskriminatif

“Yang perlu ditekankan adalah sejujur apa kita semua, sebagai bangsa, mau bercermin disini? Pelajaran apa yg bisa ditarik dari lembaran kelam 65 bagi masa depan yang lebih baik, lebih manusiawi. Simposium ini diharapkan bisa membuka jalan, memecah kebuntuan yang ada untuk penyelesaian kasus 65. Komunitas Internasional, termasuk Komisi HAM PBB, juga menyoroti inisiatif ini dengan seksama,” ujarnya. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru