Jumat, 18 Juli 2025

Mantap Nih..! Airlangga Hartarto Cocok Pimpin Golkar Gantikan Setya Novanto

Airlangga Hartarto, Calon Ketua Umum Partai Golkar pengganti Setya Novanto (Ist)

JAKARTA- Salah satu kader pimpinan Partai Golkar yang patut diperhitungkan untuk menggantikan Setya Novanto adalah Airlangga Hartarto. Airlangga yang saat ini menjabat sebagai Menteri perindustrian RI dikenal sebagai kader Golkar yang memiliki kemampuan organisasi dan visi yang kuat untuk memimpin Partai Golkar. Hal ini disampaikan oleh Khairuddin Juraid, salah satu kader muda Golkar kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (18/7)

“Golkar membutuhkan sosok yang bisa menyatukan semua faksi di dalam tubuh Golkar. Setelah itu Golkar harus bisa segera melakukan reorganisasi partai dengan mengakomodasi para kader muda Golkar untuk ikut memimpin. Airlangga dihormati oleh semua kekuatan dalam tubuh Golkar dan kalangan muda,” ujar pendiri Pergerakan Indonesia (PI).

Khairuddin juga mengingatkan bahwa Ketua Umum pengganti Setya Novanto, akan diuji kemampuannya dalam waktu dekat pada Pilkada 2018. Persiapan yang sudah dilakukan oleh Setya Novanto harus dilanjutkan oleh pemimpin yang kuat dan memiliki visi.

“Airlangga Hartarto memiliki kekuatan untuk memenangkan pimpinan daerah  pada kader-kader Golkar. Selama ini para pimpinan di daerah juga dekat dengan Airlangga,” ujarnya.

Khairuddin Juraid menjelaskan bahwa Dewan Pembina Partai Golkar akan menggelar rapat Rabu (19/07), antara lain dengan agenda mencari pengganti Ketua Umum, Setya Novanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Selain agenda Pilkada 2018, Partai Golkar juga harus menyiapkan dukungan dalam Pilpres 2019 pada Presiden Joko Widodo. Sebagai pendukung pemerintahan Joko Widodo, Partai Golkar dibawah kepempimpinan Airlangga akan menjadi pelopor dalam menggalang dukungan bagi Presiden Joko Widodo pada 2019,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers, Senin (17/07) sore, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Setya Novanto, yang juga menjabat Ketua DPR, diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan hingga pembahasan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa.

Menurut KPK, Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri, atau korporasi, sehingga diduga merugikan negara sekurangnya Rp2,3 triliun.

“Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik,” kata Agus Rahardjo kepada para wartawan.

Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan perkara ini dengan terdakwa Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan Irman (mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil).

Setya Novanto dan Andi Narogong dalam dakwaan jaksa disebut mendapat pembagian anggaran e-KTP dalam jumlah yang sama, sebesar 11% atau Rp574,2 miliar.

Keterangan saksi

Dua bulan lalu, Setya Novanto telah dicekal oleh Keimigrasian setelah KPK mengajukan permintaan pencekalan terhadap dirinya. Sejumlah saksi dalam persidangan e-KTP telah menyebut indikasi keterlibatan Setya Novanto dalam kasus ini.

Bahkan Setya Novanto dan Andi Narogong, dalam dakwaan jaksa, disebut mendapat pembagian anggaran e-KTP dalam jumlah yang sama, sebesar 11% atau Rp574,2 miliar.

Temuan yang terungkap di peradilan menyebutkan Setya Novanto, selaku perwakilan fraksi Golkar di DPR pada 2010, diduga membuat kesepakatan dengan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin dari fraksi Demokrat serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk bagi-bagi duit penggelembungan biaya proyek e-KTP.

Jaksa penuntut umum dalam perkara e-KTP, Irene, pernah mengatakan bahwa perkara ini merupakan ‘korupsi yang sangat sistematik’.

“Sudah mulai dari penganggaran, di situ melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, tim teknis, DPR yang mengesahkan,” katanya kepada wartawan, Maret lalu.

Ia menambahkan temuan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bahwa jumlah penyelewengan sebesar Rp2,3 triliun sesuai dengan jumlah 49% dari nilai proyek Rp5,9 triliun, yang dibagi-bagi antara pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi proyek e-KTP. (Web Warouw)

 

Airlangga Hartarto Cocok Pimpin Golkar Gantikan Setya Novanto

JAKARTA- Salah satu kader pimpinan Partai Golkar yang patut diperhitungkan untuk menggantikan Setya Novanto adalah Airlangga Hartarto. Airlangga yang saat ini menjabat sebagai Menteri perindustrian RI dikenal sebagai kader Golkar yang memiliki kemampuan organisasi dan visi yang kuat untuk memimpin Partai Golkar. Hal ini disampaikan oleh Khairuddin Juraid, salah satu kader muda Golkar kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (18/7)
“Golkar membutuhkan sosok yang bisa menyatukan semua faksi di dalam tubuh Golkar. Setelah itu Golkar harus bisa segera melakukan reorganisasi partai dengan mengakomodasi para kader muda Golkar untuk ikut memimpin. Airlangga dihormati oleh semua kekuatan dalam tubuh Golkar dan kalangan muda,” ujar pendiri Pergerakan Indonesia (PI).

Khairuddin juga mengingatkan bahwa Ketua Umum pengganti Setya Novanto, akan diuji kemampuannya dalam waktu dekat pada Pilkada 2018. Persiapan yang sudah dilakukan oleh Setya Novanto harus dilanjutkan oleh pemimpin yang kuat dan memiliki visi.

“Airlangga Hartarto memiliki kekuatan untuk memenangkan pimpinan daerah  pada kader-kader Golkar. Selama ini para pimpinan di daerah juga dekat dengan Airlangga,” ujarnya.

Khairuddin Juraid menjelaskan bahwa Dewan Pembina Partai Golkar akan menggelar rapat Rabu (19/07), antara lain dengan agenda mencari pengganti Ketua Umum, Setya Novanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Selain agenda Pilkada 2018, Partai Golkar juga harus menyiapkan dukungan dalam Pilpres 2019 pada Presiden Joko Widodo. Sebagai pendukung pemerintahan Joko Widodo, Partai Golkar dibawah kepempimpinan Airlangga akan menjadi pelopor dalam menggalang dukungan bagi Presiden Joko Widodo pada 2019,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers, Senin (17/07) sore, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Setya Novanto, yang juga menjabat Ketua DPR, diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan hingga pembahasan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa.

Menurut KPK, Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri, atau korporasi, sehingga diduga merugikan negara sekurangnya Rp2,3 triliun.

“Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik,” kata Agus Rahardjo kepada para wartawan.

Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan perkara ini dengan terdakwa Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan Irman (mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil).

Setya Novanto dan Andi Narogong dalam dakwaan jaksa disebut mendapat pembagian anggaran e-KTP dalam jumlah yang sama, sebesar 11% atau Rp574,2 miliar.

Keterangan saksi

Dua bulan lalu, Setya Novanto telah dicekal oleh Keimigrasian setelah KPK mengajukan permintaan pencekalan terhadap dirinya. Sejumlah saksi dalam persidangan e-KTP telah menyebut indikasi keterlibatan Setya Novanto dalam kasus ini.

Bahkan Setya Novanto dan Andi Narogong, dalam dakwaan jaksa, disebut mendapat pembagian anggaran e-KTP dalam jumlah yang sama, sebesar 11% atau Rp574,2 miliar.

Temuan yang terungkap di peradilan menyebutkan Setya Novanto, selaku perwakilan fraksi Golkar di DPR pada 2010, diduga membuat kesepakatan dengan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin dari fraksi Demokrat serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk bagi-bagi duit penggelembungan biaya proyek e-KTP.

Jaksa penuntut umum dalam perkara e-KTP, Irene, pernah mengatakan bahwa perkara ini merupakan ‘korupsi yang sangat sistematik’.

“Sudah mulai dari penganggaran, di situ melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, tim teknis, DPR yang mengesahkan,” katanya kepada wartawan, Maret lalu.

Ia menambahkan temuan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bahwa jumlah penyelewengan sebesar Rp2,3 triliun sesuai dengan jumlah 49% dari nilai proyek Rp5,9 triliun, yang dibagi-bagi antara pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi proyek e-KTP. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru