JAKARTA- Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendukung RUU Omnibhs Law Kesehatan yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan. Karena RUU tersebut bermanfaat bagi masyarakat dan kalangan dokter. Hal ini diungkapkan oleh Menurut Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno Sp.B., Mars, Ketua Umum PDSI dalam rilis yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Senin (28/11)
“Masyarakat akan jauh lebih mudah ke dokter dan dokter spesialis karena jumlah dokter dapat lebih banyak diproduksi tanpa hambatan.
“Banyaknya jumlah dokter, terutama spesialis, akan memperpendek antrian pasien di rumah sakit,” ujarnya.
Ia menegaskan, RUU itu membuat biaya masyarakat berobat ke dokter akan lebih murah karena pungli-pungli yang membebani dokter akan hilang.
“Kualitas dokter akan jauh lebih bagus karena hilangnya pungli-pungli, dan birokrasi tata kelola kedokteran akan menjadi jauh lebih transparan,” ujarnya.
Dokter Jajang Edi Priyatno juga menjelaskan putra bangsa dari keluarga tidak mampu akan dapat akses lebih besar untuk menjadi dokter spesialis dan tidak ada lagi kemudahan karena “Darah Biru”.
Ia juga menjelaskan, RUU itu juga bermanfaat untuk dokter dan tenaga kesehatan karena
Surat Tanda Registrasi (STR) akan berlaku seumur hidup dan gratis dengan mengurus via online.
“Saat ini Surat Tanda Registrasi (STR) harus diperpanjang 5 tahun sekali dan menimbulkan biaya mahal untuk dokter dan nakes,” ujarnya.
Dalam RUU itu juga diatur, Surat Izin Praktek (SIP) tetap 5 tahun namun tanpa kewajiban dokter harus mencari rekomendasi dari organisasi profesi dan lainnya.
“Sehingga SIP dapat diterbitkan tanpa keluar biaya untuk seminar dan lainnya dan dilakukan sepenuhnya via online agar transparan,” jelasnya.
RUU itu juga melindungi.dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis dari bullying atau perundungan yang dilakukan oleh para seniornya.
“Proteksi juga dilakukan terhadap dokter dari gugatan dan kriminalisasi dengan memperkuat fungsi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai lembaga pengawas etik dan disiplin,” jelasnya.
Dokter Jajang Edi Priyatno juga memastikan bagi dokter yang mengambil program spesialis akan dipermudah dan digaji melalui pendidikan spesialis berbasis rumah sakit.
Sementara itu Kementerian Kesehatan melarang seluruh dokter Indonesia meninggalkan tugas pelayanan tanpa ijin pimpinan satuan kerja. Hal ini sehubungan dengan ajakan Ikatan Dokter Indonesia (ID) untuk melakukan aksi menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.
“Setiap dokter wajib mengutamankan pelayanan pasien di fasilitas kesehatan. Setiap pimpinan satuan ketja wajib menegakkan disiplin. Bagi yang ikut aksi maka akan dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku,” tegas dr. Azhar Jaya, SKM, MARS, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanam Kesehatan, Kementerian Keseharan dalam Surat Edaran Larangan Meninggalkan Pelayanan tertanggal 27 November 2022 bernomor surat UM.01.05/I.2/17473/2022. (Web Warouw)