JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK mengungkap alasan tidak menahan Hasto Kristiyanto.
“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika saat konferensi pers, Senin (13/1/2025).
Kemudian, ia mengatakan KPK baru akan menahan Hasto ketika penyidik dan jaksa menilai kasus Hasto sudah siap dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siapkan dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.
Tessa mengatakan, KPK belum menahan Hasto karena masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi. Beberapa saksi yang keterangannya dibutuhkan, antara lain, kader PDI-P Saeful Bahri dan anggota DPR Fraksi PDI-P Maria Lestari.
“Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ucap dia.
Pemeriksaan Hasto
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi soal dokumen dan barang bukti yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat memeriksa Hasto, Senin (13/1/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyiidk juga meminta klarifikasi kepada Hasto terkait keterangan saksi yang pernah diperiksa penyidik.
“Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
“Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain,” ujar dia melanjutkan.
Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto hanya mengucapkan terima kasih setelah diperiksa.
“Terima kasih ya, terima kasih,” kata Hasto seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Hasto kemudian pergi meninggalkan gedung KPK. Hasto tak menjelaskan apa saja yang ditanyakan kepada dirinya.
KPK Tolak Permintaan Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menolak permohonan penundaan pemeriksaan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto selama proses praperadilan.
“Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan, penyidik menolak surat tersebut karena proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dengan gugatan praperadilan yang tengah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan,” ujarnya.
Tessa memastikan proses penyidikan tetap berjalan, meskipun seiring dengan berjalannya gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
“Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” ucap dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, kuasa hukumnya akan menyampaikan surat terkait gugatan praperadilannya kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diperiksa sebagai Tersangka Hasto mengatakan, melalui surat tersebut, ia meminta pertimbangan Pimpinan KPK terkait pemeriksaannya selama proses praperdilan.
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Hasto mengatakan, pihaknya percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
Ia juga menegaskan siap menghadapi kasus suap yang disangkakan kepada dirinya baik secara formil dan materil. Baca juga:
“Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formil maupun materil kami telah siap,” ujarnya.
Hasto berjanji akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik. Ia juga meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP tetap tenang selama ia menjalani pemeriksaan. (Web Warouw)