Jumat, 28 Maret 2025

Masya Allah…! Rakhmat Husein: Keji! Cagub Ridho Gunakan Dana Umat Di Baznas Untuk Pembagian Kambing

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung, Ir. H. Mahfud Santoso, M.M, (lingkaran merah) di atas panggung dan ikut membagikan kambing dan ayam secara langsung saat buka puasa di Banyurip, Pringsewu, saat buka puasa, Jumat (25/5). (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Bagi-bagi kambing dan ayam yang dilakukan oleh Cagub Petahana Ridho Ficardo didukung Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung, Ir. H. Mahfud Santoso, M.M dengan menggunakan dana umat adalah perbuatan keji. Hal ini disampaikan oleh jurubicara Cagub Herman HN, Rakhmat Husein DC kepada pers, Minggu (27/5),  menanggapi pembagian kambing dan ayam secara langsung saat buka puasa di Banyurip, Pringsewu, saat buka puasa, Jumat (25/5).

“Masya Allah… Jika uang yang dikumpulkan dari zakat dipakai untuk kampanye maka bisa jadi dosanya lahir batin. Kualat dengan warga miskin!” tegasnya

Ia menegaskan bahwa calon petahana Ridho Ficardo nampaknya sudah kehabisan akal untuk mendanai kampanyenya untuk  mempertahankan kekuasaannya sebagai Gubernur Lampung.

“Ini bukan sekedar soal aturan manusia saja. Ketua Baznas atau Cagub Petahana memang tidak mengambilnya langsung, tapi jika menyalahgunakan untuk kampanye itu lebih keji,” tegasnya.

Ia juga menyiapkan laporan ke Bawaslu Provinsi Lampung dan ke Bawaslu Pusat untuk tentang penyalah gunaan lembaga negara dalam kampanye Pilkada Lampung.

“Ini sudah keterlaluan. Semua yang terlibat dalam penggunaan dana umat yang ada di Baznas harus diusut tuntas danmendapatkan ganjaran hukum yang setimpal,” tegasnya.

Diusut Polisi

Sebelumnya diberitakan Bergelora.com, Kepolisian sektor Sukoharjo, Pringsewu sedang melakukan penyelidikan terkait pembagian kambing dan ayam di Banyurip, Banyumas, Pringsewu Jumat lalu.

Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mengatakan tidak mengetahui adanya pembagian kambing dan ayam ke warga di Banyurip. “Sudah kita tanya ke Intel dan anggota tidak ada izinnya. Harusnya kan ada pemberitahuan,” ungkap dia saat dihubungi melalui telepon Sabtu (27/5).

Masih kata dia, dari pekon juga tidak ada pemberitahuan sama sekali. “Itu juga kan mengumpulkan banyak warga. Saat ini sedang lidik,” ucapnya.

Wahidin menuturkan belum mengetahui apakah terdapat kegiatan politik dalam pembagian tersebut.

“Kita belum tahu apakah ada unsur politiknya. Sama Panwas kita lidik saat ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan calon nomor satu diduga membagikan kambing dan ayam kepada warga di Banyurip, Banyumas, Pringsewu, Jumat, 25 Mei 2018.

Informasi yang dihimpun, dugaan ini dikarenakan adanya spanduk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri. Kambing yang dibagikan sebanyak puluhan dan ayam hingga ratusan.

Kegiatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung dan Kabupaten Pringsewu yang membagikan kambing dan ayam serta bantuan kesehatan tak memiliki izin terhadap pekon dan kepolisian setempat.

Pembagian kambing dan ayam serta bantuan kesehatan di Pekon Banyurip, Banyumas, Pringsewu diduga dilakukan oleh Ketua Baznas Provinsi Lampung Mahfud Santoso yang juga Ketua Jaringan Relawan Ridho (JRR). Pengumpulan warga tersebut juga tanpa adanya pemberitahuan dari pekon setempat maupun kepolisian sektor Sukoharjo.

Dari informasi yang dihimpun, pembagian kambing dan ayam juga dengan menukarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disinyalir dilakukan oleh pasangan calon nomor satu M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri. Lokasi pembagian juga berada didalam lahan milik salah satu warga yang terletak kedalam.

Kepala Pekon (Kakon) Banyurip, Banyumas, Pringsewu Edi Sunaryo mengatakan tidak mengetahui terkait penyelenggaraan acara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pembagian kambing dan ayam.

“Kita tidak diberitahu secara tertulis dan acaranya juga mendadak itu. Cuma disampaikan secara lisan sebelum hari H,” ungkapnya.

Masih kata dia, penyelenggara acara juga tidak tahu dari mana.

“Itu penyelenggaranya dari mana. Kita tidak tahu, kalau dari Kabupaten biasanya ada izin tertulis disampaikan melalui camat hingga ke kita (pekon),” tuturnya. (Salimah)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru