Jumat, 4 Juli 2025

MAYORITAS DIRAMPAS SEKOLAH KEDINASAN..! Wamen Keluhkan Anggaran Kemendikdasmen Hanya 4,6 % dari 20% APBN

JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengungkapkan salah satu hambatan utama dalam mewujudkan pendidikan gratis untuk jenjang dasar dan menengah adalah kecilnya porsi anggaran yang secara langsung dikelola oleh kementeriannya.

“Dari total anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, yang langsung dikelola Kemendikdasmen hanya sekitar 4,6 persen. Jauh sekali dari seharusnya,” ujar Atip dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu, 1 Juni 2025.

Pernyataan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan pendidikan dasar gratis, tak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta. Meski mendukung substansi putusan tersebut, Atip menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih fokus.

“Putusan MK itu bukan sesuatu yang baru. Wajib belajar memang harusnya gratis. Tapi masalahnya bagaimana realisasinya di anggaran,” kata Atip.

Menurut dia, saat ini anggaran pendidikan tersebar di banyak kementerian dan lembaga yang juga mengklaim memiliki fungsi pendidikan.

“Misalnya untuk diklat atau sekolah kedinasan. Akibatnya, anggaran yang seharusnya untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah jadi terbagi-bagi,” ucapnya.

Ia menilai, jika alokasi anggaran pendidikan dipusatkan dan difokuskan untuk pembiayaan pendidikan dasar dan menengah, seharusnya sudah cukup untuk menutup biaya operasional, termasuk di sekolah swasta.

“Insya Allah bisa. Tapi kami perlu refocusing, penataan ulang anggaran agar sesuai amanat konstitusi,” katanya.

Mengenai tindak lanjut putusan MK, Atip menyebut pihaknya masih akan melakukan kajian internal. Penyesuaian regulasi akan dibutuhkan untuk memastikan kebijakan pendidikan gratis itu dapat dijalankan secara tepat dan adil.

“Kami perlu pengaturan lebih detail. Karena putusan MK telah menyatakan pasal terkait pungutan biaya pendidikan inkonstitusional, terutama bila tidak mengakomodasi swasta,” ujarnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas. MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

28 Sekolah Kedinasan Tanpa Nilai UTBK 2025, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS

Tak semua sekolah kedinasan menggunakan nilai UTBK SNBT 2025 sebagai persyaratan utama. Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes memang digunakan dalam persyaratan sekolah kedinasan.

Pada tahun lalu, Politeknik Keuangan Negara STAN dan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) yang menggunakan nilai UTBK SNBT sebagai salah satu indikator seleksi.

Tetapi tahun ini, PKN STAN sudah tidak lagi mensyaratkan nilai UTBK SNBT bagi pendaftar.

Sehingga ada 28 sekolah kedinasan yang tidak pakai nilai UTBK sebagai salah satu syaratnya. Meski tanpa hasil ujian komputer, siswa kelas 12 di SMA, SMK, MA harus mengecek apa saja tahapan seleksi masing-masing instansi. 28 sekolah kedinasan yang tidak pakai nilai UTBK SNBT Daftar sekolah kedinasan yang tidak pakai nilai UTBK ini mulai dari institusi milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Intelijen Negara (BIN), dan masih banyak lagi.

Semua sekolah kedinasan bisa didaftar secara online dan serentak melalui situs Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu siswa yang terpilih dalam seleksi ini akan mendapatkan kesempatan kuliah gratis serta berkesempatan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, berikut daftar lengkap sekolah kedinasan yang tidak pakai nilai UTBK sebagai syaratnya:

A. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

1. Politeknik Transportasi Darat Indonesia

2. Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun

3. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal

4. Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang (Poltektrans SDP) Palembang

5. Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali

6. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta

7. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar

8. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya

9. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang

10. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatera Barat

11. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten

12. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh

13. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong

14. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong

15. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi Utara

16. Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug

17. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar

18. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan

19. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya

20. Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi

21. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Jayapura

22. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Palembang

B. Badan Pusat Statistik (BPS) 

23 Politeknik Statistika STIS

C. Badan Intelijen Negara (BIN)

24. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

D. Kementerian Dalam Negeri

25. IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)

E. Kementerian Hukum dan HAM

26. Sebelumnya, ada dua sekolah kedinasan di Kemenkumham, yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).

amun, sejak tahun 2024, kedua institusi ini telah dilebur menjadi satu, yaitu Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).

F. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) 

27. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)

G. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 

28. PKN STAN

Sekolah kedinasan yang tidak pakai nilai UTBK SNBT, berdasarkan informasi tahun sebelumnya.

Meski tanpa syarat nilai UTBK namun masing-masing sekolah kedinasan ini punya mekanisme seleksi tersendiri. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru